Pengedar Narkoba Ditangkap Setelah 6 Kali Beraksi
Aparat dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DGA (23), Jumat (6/8/2021), di Cimanggu,...
PROHABA.CO, JAKARTA - Aparat dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DGA (23), Jumat (6/8/2021), di Cimanggu, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat.
Polisi menyita sekitar dua kilogram sabu saat penangkapan.
Polisi menyebutkan, DGA tergabung dalam jaringan narkotika Banten-Jakarta-Bogor.
“Satnarkoba Polres Jakbar mengamankan tersangka ini di mobil Honda Mobilio yang di dalamnya kedapatan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak dua kilogram, atau 2.076 gram,” kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).
Kepada DGA, polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Satu bulan pendalaman kasus oleh polisi Penangkapan DGA bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa DGA kerap melakukan transaksi sabu di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, sekira satu bulan yang lalu.
Informasi tersebut kemudian didalami oleh polisi selama sebulan terakhir.
Kemudian, pekan lalu, DGA diketahui akan melakukan transaksi di Jalan Raya Bukit Cimanggu City Raya, Tanah Sereal, tepatnya pada 5 Agustus 2021 malam.
Baca juga: Polisi Tangkap Penempel Sabu Dalam Angkot
Baca juga: Gugup Saat Polisi Datang, Pemuda Buang 24 Paket Sabu, Dicokok Polisi di di Warung Kopi
Polisi menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Benar saja, pada pukul 23.30 WIB, DGA berada di lokasi dan membawa sabu seberat dua kilogram.
Setelah menangkap DGA, polisi melakukan pendalaman.
DGA masih menyimpan barang bukti lain di kontrakannya di Jalan Kencana Residence Bukit Cimanggu.
“Kita pengembangan, interogasi, dan lain-lain, didapatkan barang bukti lain itu sebanyak tiga gram sabu berikut alat bongnya atau alat cangkongnya, kemudian dikembangkan lagi didapatkan 50 gram sabu,” ungkap Bismo.
Pelaku enam kali beraksi Kepada penyidik, DGA mengaku telah mengedarkan sabu sebanyak enam kali.
“Dari (keterangan) tersangka sudah berulang kali melakukan tindak pidana peredaran sabu tersebut. Ini sudah keenam kali, yang sebelumnya satu kilo, dua kilo.