Pengedar Narkoba Ditangkap Setelah 6 Kali Beraksi
Aparat dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DGA (23), Jumat (6/8/2021), di Cimanggu,...
Dan pada keenam kalinya diamankan oleh Polres Jakarta Barat berjumlah dua kilogram lebih,” kata Bismo.
DGA mengaku mengambil sabu dari dua orang pengendali.
Dari satu kilogram sabu yang diedarkan, DGA akan mendapat komisi sebesar Rp 5 juta.
Baca juga: Upah Belum Dibayar, Kurir Tahan 7 Kg Sabu di Rumah, Disembunyikan di Atas Loteng
DGA mengaku diiming-imingi Rp 10 juta pada transaksi terakhirnya sebelum diringkus polisi.
DGA mengaku, hasil uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email Pasalnya, DGA telah menganggur selama enam bulan terakhir.
Ia telah berhenti melakoni pekerjaan sebagai sopir ojek online (ojol).
Polisi buru pengendali DGA mengaku bahwa ia mengambil sabu dari dua orang pengendali peredaran.
“Saya ngambil aja,” ungkapnya saat dihadirkan di konferensi pers.
Kedua orang pengendali peredaran tersebut ialah ME dan MA.
Kini, polisi tengah memburu keduanya.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar saudara MA dan saudara ME yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang,” kata Bismo.
DGA mengaku, sabu yang ia edarkan biasa diambil dari Serang, Banten.
Di transaksi terakhirnya pada 5 Agustus 2021, DGA mengaku mengambil sabu di Serang untuk diberikan kepada konsumen di Bogor (kompas.com)
Baca juga: Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Sabu 6,34 Gram, Setelah Warga Resah dan Melaporkan Kepolisi