Richard Lee, Ditangkap karena Hapus Barang Bukti dan Akses Medsos
Polda Metro Jaya menangkap dokter sekaligus influencer kesehatan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang- Undang ITE. Richard ditangkap ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dokter sekaligus influencer kesehatan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang- Undang ITE.
Richard ditangkap di rumah pribadinya, Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kompleks Investama, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Polisi mulanya menyatakan bahwa Richard ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Namun, Richard akhirnya bebas setelah mendapatkan penangguhan penahanan.
Kronologi penangkapan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena mengakses akun pribadi Instagram secara ilegal.
Adapun akun pribadi Instagram milik Richard Lee telah dijadikan barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri pada Desember 2020.
Dugaan pencemaran nama baik bermula ketika Richard Lee memberikan edukasi melalui kanal YouTube tentang salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya.
Dia menyebutkan, produk tersebut mengadung merkuri dan hidrokuinon yang diketahui setelah melalui uji laboratorium.
Baca juga: Kartika Putri dan Richard Lee, Mediasi yang Belum Ada Hasil
Ternyata produk yang dimaksud Richard Lee pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.
“Kasus itu sudah tingkat penyidikan.
Diketahui adanya illegal access di akun yang sudah menjadi barang bukti,” ujar Yusri dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa seseorang yang mengakses akun Instagram tersebut adalah Richard Lee sendiri.
“Kami mendatangi RL. Penangkapan sesuai dengan SOP sesuai mekanismenya yang ada.
Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa,” kata Yusri.
Sementara itu, Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Rovan mengatakan, Richard Lee sempat membuat kiriman pada akun Instagram yang telah disita menjadi barang bukti.