Richard Lee, Ditangkap karena Hapus Barang Bukti dan Akses Medsos

Polda Metro Jaya menangkap dokter sekaligus influencer kesehatan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang- Undang ITE. Richard ditangkap ...

Editor: Muliadi Gani
dr Richard Lee MARS
Richard Lee yang memberikan edukasi lewat YouTube mengenai salah satu produk kecantikan yang dinilai berbahaya. 

“Pada 6 agustus 2021 saudar R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption ‘hai semua, saya kembali setelah sekian lama’,” kata Rovan.

Padahal, kata Rovan, Richard Lee sendiri sudah mengetahui bahwa akun Instagram-nya itu telah disita sebagai barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Kartika Putri Merasa Dipermainkan Richard Lee

“Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa buktibukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan.

Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan,” kata Rovan.

Richard jadi tersangka dan ditahan Polisi kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka karena diduga mengakses media sosial secara ilegal dan menghilangkan barang bukti.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Daftarkan email “Sekarang RL sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Yusri.

Yusri menegaskan, penyidik menahan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya.

“Sudah dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya,” kata Yusri.

Richard Lee dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Richard Dibebaskan Namun, tak berapa lama, Richard Lee dibebaskan setelah dikunjungi istri dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.

Baca juga: Ngaku Cinta Mati, Dokter Muda Pamer Mesra Sebelum Bakar Rumah Mertua, Sang Kekasih Ikut Tewas

Razman menyebutkan, penangguhan penahanan yang diterima kliennya itu merupakan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian perkara kasus klien saya dokter Richard Lee.

Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan.

Dan atas atensi Kapolri dan atas perintah Pak Kapolri, maka klien saya tidak ditahan,” kata Razman, seperti dikutip Tribun Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved