Selasa, 14 April 2026

Kriminal

Juru Parkir Dikeroyok dan Ditusuk Hingga Tewas, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Seorang juru parkir tewas dikeroyok oleh dua pria. Korban bernama Ki Agus Ibrahim (34) tewas dengan kondisi lima luka tusukan di tubuhnya...

Editor: Muliadi Gani
Rachmad Kurniawan/Tribun Sumsel
Eci (kiri) dan Atok, dua pelaku pengeroyokan seorang juru parkir di Jalan Jenderal Sudirman ditangkap polisi, Selasa (17/8/2021). Korbannya tewas dengan lima luka tusuk. 

PROHABA.CO, PALEMBANG - Seorang juru parkir tewas dikeroyok oleh dua pria.

Korban bernama Ki Agus Ibrahim (34) tewas dengan kondisi lima luka tusukan di tubuhnya.

Polisi meringkus dua orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Ki Agus Ibrahim (34).

Korban merupakan seorang juru parkir di Jl Jenderal Sudirman warga Jl Yasin Asmah Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Insiden pengeroyokan ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman di belakang Toko Sumber Gaya pada 16 Agustus 2021 sekitar pukul 18:30 WIB.

Kedua pelaku Eci dan Atok, dibekuk dari dua tempat yang berbeda.

Eci diamankan di kawasan Boom Baru, sementara Atok ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian pengeroyokan.

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga menemukan barang bukti pisau dapur yang digunakan untuk menusuk tubuh korban.

"Dari keterangan pelaku, korban ini ngamuk di TKP karena mabuk".

"Merasa terganggu, keduanya akhirnya melakukan pengeroyokan kepada korban yang meninggalkan lima tusukan, " ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Dituduh Miliki Ilmu Hitam, Dua Napi Tewas Dikeroyok

Baca juga: Kek Madden Ditemukan Tewas di Gubuk, Ada Bekas Jeratan pada Leher Korban

Usai menikam korban keduanya langsung meninggalkan TKP.

Nyawa korban tak tertolong ketika berusaha dibawa ke rumah sakit terdekat.

"Setelah mengeroyok, mereka langsung meninggalkan lokasi dan tidak tau kalau kejadian tersebut merenggut nyawa korban, " katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.

Eci salah satu pelaku mengatakan, ia mengenal korban namun sudah merasa sangat terganggu karena sering mengusik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved