Kriminal
Ancam Sebar Foto dan Video Bugil, Pemuda Bireuen Dibekuk, Korbannya Gadis Sabang
Kepolisian Resor (Polres) Sabang menggelar konferensi pers kasus dugaan pelanggaran Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi ...
PROHABA, SABANG - Kepolisian Resor (Polres) Sabang menggelar konferensi pers kasus dugaan pelanggaran Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Mapolres Sabang, Kamis (19/8/2021) siang.
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun SH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad SH MSi kepada Prohaba, Kamis (19/8/2021) mengatakan, kasus ITE ini melibatkan tersangka RA (24), pemuda Kota Juang, Bireuen, yang berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke Kejari Sabang.
Kasat Reskrim, Ipda Rahmad MSi menyebutkan, kejadian ini bermula pada Minggu, 16 Mei 2021.
Melalui aplikasi WhatsApp (WA), RA mengirim pesan kepada gadis SH (21), kenalannya di Instagram (IG).
Mereka kenalan di IG sudah enam bulan.
RA bahkan berjanji akan menikahi SH.
Ia juga merayu korban dengan menyatakan ingin melihat luar dalam tubuh gadis itu sebelum resmi dia lamar.
Dengan rayuan dan janji manis RA, hati SH pun luluh.
Dia layani permintaan RA untuk berbugil ria saat mereka videocall lagi.
Pemuda RA juga berjanji pada SH akan datang ke Sabang untuk melamarnya.
Baca juga: Pria Ini Nekat Sebar Video Syur Mantan Pacarnya, Sakit Hati Pacaran 4 Tahun Akhirnya Kandas
Namun, semua itu hanya janji manis RA yang tidak pernah ia penuhi.
Di balik kisah ini, RA yang berstatus lajang memiliki niat buruk.
Pada saat gadis SH bersedia bugil selama videocall, RA ternyata melakukan screenshort di layar hp-nya.
Dengan cara itulah RA mendapatkan foto dan video bugil SH, tanpa diketahui gadis Sabang itu.
Berikutnya, RA melancarkan jurus baru melalui WA bahwa ia akan menyebarkan foto dan video SH dalam pose bugil melalui aplikasi WA dan Instagram (IG) yang akan dia buat atas nama korban di medsos.
Dengan ancaman itu, RA bermaksud agar SH menuruti semua kemauannya.
Termasuk bersedia divideocall kapan saja dia inginkan dan harus dalam keadaan telanjang.
Diancam seperti itu, bukannya membuat sang gadis menjadi takut atau gentar.
Gadis SH malah melaporkan ulah RA ke Mapolres Sabang, mengingat SH berdomisili di Kota Sabang.
Baca juga: Perselingkuhan Terbongkar Istri Sah, Suami Sebarkan Video Syur
Setelah diselidiki, RA ternyata bermukim di Kabupaten Bireuen, lalu polisi Polres Sabang di bawah pimpinan Kasat Reskrim Ipda Rahmad MSi bersama personelnya bertolak ke Bireuen untuk mencari RA.
Tersangka RA akhirnya ditangkap polisi Sabang pada 24 Juni 2021 di rumahnya di Kota Juang, Bieruen.
Dari tangan tersangka disita sebuah handphone merek Vivo sebagai alat bantu yang dia gunakan saat mengancam korban dan melakukan screenshort layar foto dan video bugil gadis itu.
Menurut Kasat Reskrim, Ipda Rahmad MSi, atas perbuatannya tersangka dijerat dugaan tindak pidana dugaan manipulasi data dokumen elektronik berupa Instagram (IG) dan menstransmisikan dokumen elektronik melalui WA yang mengandung konten asusila dan pesan menakut- nakuti, sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 juncto (jo) Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45b jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang bInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai dengan laporan polisi nomor LP.B/17/V/2021/ SPKT/POLRES SABANG/ POLDA ACEH, Tgl 17 Mei 2021 atas nama RA.
Konferensi pers itu dihadiri langsung oleh Wakapolres Sabang, Kompol Muhammad Husin SH MH, Kasat Reskrim Polres Sabang, Ipda Rahmad SH MSI, Kanit Tipiter Sat Reskrim, Bripka Miswardi SH, Kanit PPA, Bripka Ade Tia, dan sejumlah personel Sat Reskrim Polres Sabang. (as)
Baca juga: Menolak Dinikahi, Gadis Sabang Diteror sang Pacar, Pelaku Diringkus Polisi
Baca juga: Pria Dua Anak Diduga Perkosa Janda Satu Anak, Ditangkap Polisi di Sabang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/wakapolres-sabang-kompol-muhammad-husin-sh-mh-menggelar-konferensi-pers-di-mapolres-sabang.jpg)