Senin, 13 April 2026

Kriminal

Menolak Dinikahi, Gadis Sabang Diteror sang Pacar, Pelaku Diringkus Polisi

Seorang pria berinisial AS harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Sabang. Pasalnya, pria yang terlalu mencintai pacarnya ..

Editor: Muliadi Gani
FOTO: FOR PROHABA
Tersangka AS diamankan Mapolres Sabang, Rabu (10/2/2021). 

PROHABA, SABANG  - Seorang pria berinisial AS harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Sabang.

Pasalnya, pria yang terlalu mencintai pacarnya itu berharap banyak agar gadis idolanya sudi menjadi pendamping hidupnya karena mereka sudah pacaran tujuh tahun.

Namun, harapan itu tak menjadi kenyataan karena cinta sang kekasih terkesan mulai memudar kepada tersangka, sehingga sang pacar menolak untuk dinikahi.

Pihak keluarganya pun bersikap demikian.

Cinta bertepuk sebelah tangan ini membuat tersangka kecewa, lalu AS meneror keluarga perempuan tersebut dan pacarnya melalui WhatsApp (WA).

Akibatnya, AS dilaporkan dan ditangkap Sat Reskrim Polres Sabang di bawah pimpinan Kasat Reskrim, Ipda Rahmad SH bersama Polsek Sukajaya, Rabu (10/2/2021).

Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun SH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad SH MSi dan Kanit Reskrim Polsek Sukakarya, Rizal SH, dan Ardiansyah Pratama, Rabu (10/2/2021) mengatakan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan melalui media elektronik dan atau pengancaman.

Awalnya, pada Rabu 3 Juli 2020 sekira pukul 11.18 WIB tersangka AS mengirim pesan singkat (short message service/sms) menggunakan nomor handphone 08216449xxxx ke nomor handphone 08231225xxxx milik abang kandung korban NS bernama AW.

Baca juga: Berdalih Ada Semut di CD Korban, Pemuda Pidie Cabuli Anak di Bawah Umur

Pesan itu berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada korban NS dengan kata-kata, “Yan adoe kah meunye kuteume le ke kukoh taku.

Lage kupeugah bak makkah meuye keuke bek keugop pih bek (Ya, adik kamu kalau ketemu lagi, akan aku potong lehernya seperti apa yang sudah kubilang pada ibumu, kalau aku tak dapat, orang lain pun juga tidak.”

Selanjutnya, saksi AW menujukkan sms yang dikrimkan tersangka AS tersebut kepada korban.

Selanjutnya tersangka AS terus mengirimkan sms yang berisikan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti saksi AW yang ditujukan kepada korban NS.

Perbuatan melawan hukum selanjutnya terjadi pada 22 Desember 2020 sekira pukul 01.50 WIB bertempat di kamar korban NS yang berada di rumah milik orang tua korban NS, pada saat itu korban NS bersama ibunya bernama RK sedang istirahat. 

Tiba-tiba korban NS mendengar bunyi suara seperti ada seseorang yang sedang berusaha untuk membuka jendela kamar tidurnya.

NS pun membangunkan saksi RK dan mengecek dengan cara membuka gorden jendela.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved