Rabu, 3 Juni 2026

Kriminal

Menolak Dinikahi, Gadis Sabang Diteror sang Pacar, Pelaku Diringkus Polisi

Seorang pria berinisial AS harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Sabang. Pasalnya, pria yang terlalu mencintai pacarnya ..

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: FOR PROHABA
Tersangka AS diamankan Mapolres Sabang, Rabu (10/2/2021). 

Selanjutnya saat itu saksi NI meminta bantuan kepada saksi SR untuk menghentikan perbuatan tersangka AS terhadapnya.

Pada saat itu saksi SR memegang tersangka AS dan meminta kepada korban NS untuk pulang ke rumah.

Tersangka AS langsung mengambil sepmornya dan selanjutnya dari atas sadel sepmornya tersangka menendang paha kiri korban NS dua kali dengan kaki kanannya.

Pada saat itu SR dan saksi IS meminta kepada tersangka AS untuk menghentikan perbuataanya tersebut serta meminta agar tersangka AS pulang ke rumahnya.

Berikutnya, tersangka AS menghampiri korban NS dan berusaha memukul korban NS.

Akan tetapi, pada saat itu tersangka AS dihalangi oleh saksi SR sehingga tersangka AS hanya dapat menarik baju yang korban kenakan sehingga robek dan mengakibatkan korban NS bersama saksi SR dan T tersangka AS terjatuh.

Selanjutnya, pada saat itu pula korban NS melihat kedatangan PL dan Saudari RZ untuk membantu agar tersangka AS menghentikan perbuatannya.

Kemudian tersangka AS langsung pergi naik sepmor.

Dari serangkaian perbuatan tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO tipe  A7, warna gold dengan IMEI 1: 866403044070950 dan IMEI 2: 866403044070943. Satu lembar screenshot percakapan melalui WhatsApp, satu unit handphone merek Realme tipe 3 Pro warna biru dengan IMEI 1: 862302041741114 dan IMEI 2: 862302041741106.

Satu buah kartu AS Telkomsel dengan nomor: 082312258156 dan satu lembar screenshot percakapan melalui sms.

Menurut Kasat Reskrim, pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 45b juncto Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (as)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved