Kriminal

Pengedar Narkotika Merajalela, Pelakunya Mulai Mantan Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap 10 pengedar narkoba berbagai modus selama sebulan di wilayahnya saat Pandemi Covid-19..

Editor: Muliadi Gani
IST
Ilustrasi narkoba 

PROHABA.CO, TASIKMALAYA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap 10 pengedar narkoba berbagai modus selama sebulan di wilayahnya saat Pandemi Covid-19.

Para pelaku selama ini berasal dari bermacam profesi mulai mantan polisi, mahasiswa, ojek online, wiraswasta sampai residivis.

Bahkan, mantan anggota polisi berstatus residivis kasus pencurian kendaraan bermotor itu beralih profesi menjadi pengedar yang dikendalikan oleh salah seorang narapidana perempuan di sebuah Lapas yang dikenal dengan sebutan Ratu.

Mantan polisi jadi pengedar narkoba "Dalam sebulan ini, kita berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dengan 10 orang tersangka yang sudah berhasil ditangkap.

Status tersangka semuanya sebagai pengedar.

Seorang di antaranya mantan polisi yang dipecat tak hormat karena sebagai pelaku pencurian pada tahun 2014, dan sekarang ditangkap sebagai pengedar narkoba," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan, kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/8).

Aszhari menambahkan, selama ini mantan polisi tersebut mengedarkan narkoba secara sistem tempel atau janjian di suatu tempat dengan pembelinya dan pembayaran secara transfer.

Mulai dari pasokan barang sampai lokasi transaksi dikendalikan oleh seorang narapidana perempuan yang saat ini masih mendekam di salahsatu Lapas di Jawa Barat.

Baca juga: Miliki 19 Paket Sabu, Petani Lawe Tungkal Diciduk Polisi

Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Setelah 6 Kali Beraksi

"10 kasus narkoba itu terdiri dari 2 kasus perkara sabu, 6 kasus perkara sediaan farmasi, dan 2 kasus perkara tembakau sintesis.

Tersangkanya semua 10 laki-laki," tambah Aszhari.

Barang bukti dari seluruh kasus yang berhasil diamankan polisi, lanjut Aszhari, sabu seberat 4,93 gram, tembakau sintetis 13,5 gram, sebanyak 2.743 obat keras pil kuning, 10 butir pil Tramadol dan 350 butir pil Hexymer.

Selama ini, modus dari semua tersangka pengedar ini hampir sama yakni menjual barang haram tersebut dengan sistem tempel.

Mereka pun sangat memilah pembelinya apalagi yang baru dikenal dan lebih mendahulukan langganannya selama ini.

Napi perempuan kendalikan peredaran narkoba Satnarkoba Polresta Tasikmalaya pun sampai sekarang masih mengembangkan beberapa kasusnya, terutama tersangka mantan polisi yang selama ini dikendalikan oleh narapidana perempuan di sebuah Lapas.

"Itu sesuai pengakuan tersangka bahwa selama ini yang mengendalikan atau bos-nya seorang narapidana perempuan di dalam Lapas.

Kita akan kembangkan terus kasusnya sampai terungkap jaringannya," kata dia.kps)

Baca juga: Pecandu Narkoba Serahkan Diri untuk Ikuti Rehabilitasi Akibat Penurunan Ekonomi Selama Pandemi

Baca juga: Polisi Buru Pemilik Narkoba dan Periksa Seorang Napi, Kasus Wanita Hamil Miliki 83 Paket Sabu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved