Kriminal
Miliki 19 Paket Sabu, Petani Lawe Tungkal Diciduk Polisi
Personel Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara (Agara) menangkap pria berinisial KS (34) di rumahnya Desa Lawe Tungkal, Kecamatan Tanoh Alas, Agara,...
PROHABA, KUTACANE - Personel Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara (Agara) menangkap pria berinisial KS (34) di rumahnya Desa Lawe Tungkal, Kecamatan Tanoh Alas, Agara, Selasa (24/8/2021).
Bersama pria yang bekerja sebagai petani ini, personel Satuan Intelkam Polres Agara mengamankan 19 paket sabu- sabu seberat 2,77 gram.
Selain sabu yang sudah dibungkus plastik bening itu, polisi juga mengamankan sepuluh buah kaca pireks dan satu dompet merah.
Kapolres Agara, AKBP Brahmanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda SH, menyampaikan hal itu kepada Prohaba, Kamis (26/8/2021).
Kapolres menceritakan, awalnya pada Selasa (24/8/2021) sekira pukul 12.30 WIB anggota Satuan Intelkam memperoleh informasi bahwa di Desa Lawe Tungkal diduga ada orang yang menjual sabu-sabu.
Selanjutnya, polisi mendatangi lokasi dan melakukan pengamatan di dekat rumah tersangka, sehingga kemudian polisi mengamankan tersangka pelaku di rumah tersebut.
Kemudian polisi menggeledah pria ini, sehingga ditemukan dompet merah miliknya berisi sabu 19 bungkus yang diselipkan di pojok pintu tengah.
Selain itu, polisi juga menemukan sepuluh kaca pireks.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara serta diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut. (as)
Baca juga: Bawa Sabu 2 Kg, Dua Pemuda Diciduk Polisi
Baca juga: Polisi Buru Pemilik Narkoba dan Periksa Seorang Napi
Baca juga: Diupah Rp 100 Juta, Pemuda Aceh Bawa 13 Kg Sabu ke Jakarta, Diringkus di Sumut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/pemilik-sabu-ditangkap-polisi-polres-agara.jpg)