Kriminal
Kakek 66 Tahun Cabuli Gadis 19 Kali, Kini Hamil Lima Bulan
Kakek 66 tahun berinisial D alias ZS nekat mencabuli anak baru gede (ABG) di Tegal, Jawa Tengah. Akibat perbuatan tersangka pelaku, ...
PROHABA.CO, TEGAL - Kakek 66 tahun berinisial D alias ZS nekat mencabuli anak baru gede (ABG) di Tegal, Jawa Tengah.
Akibat perbuatan tersangka pelaku, korban kini hamil lima bulan.
Modus yang dilakoni tersangka adalah pura-pura menjadi dukun yang bisa menyembuhkan penyakit korban.
Korban perbuatan cabul yang dilakukan D adalah seorang anak di bawah umur berinisial SA (18).
Tersangka pelaku yang merupakan warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub, tersebut menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi dukun.
Padahal di lingkungan tempatnya tinggal, D hanya dikenal sebagai tukang pijat.
Tersangka melancarkan aksinya sejak setahun terakhir.
"Perbuatan bejat tersangka dilakukan selama kurun waktu satu tahun terakhir sejak korban berusia 17 tahun," kata Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa (2/9/2021), mengutip Kompas.com.
Baca juga: Berpura-pura jadi Dukun, Kakek 66 Tahun Cabuli Gadis ABG Hingga Hamil
Ngaku jadi dukun
Korban dan tersangka pelaku bertemu pertama kali pada 3 September 2020.
Mengutip dari Tribun Jateng, korban awalnya datang untuk pijat.
Tersangka lalu memegang bagian perut korban kemudian menemukan adanya benjolan.
Korban pun mengaku sering sakit di bagian tersebut.
Dari situlah tersangka mengelabui korban.
Ia menyebut bahwa korban memiliki penyakit lambung dan lever yang harus disembuhkan.
Untuk bisa sembuh, korban harus mau melakukan sebuah ritual pengobatan dengan cara melakukan hubungan intim.
Korban sempat menolak ajakan tersangka.
Namun tersangka mengancam akan menyengsarakan keluarga korban.
Selain mengancam, tersangka juga mengiming-imingi korban.
Baca juga: Dua Pemerkosa Janda di Nagan Divonis 270 Kali Cambukan, Jaksa Inginkan Terpidana Dipenjara
Korban diiming-imingi akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang.
Pencabulan tersebut dilakukan tersangka di kontrakan miliknya, di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Tersangka ternyata telah mencabuli korban sejak September 2020 hingga April 2021.
Total pencabulan itu 19 kali.
Akibat perbuatan bejat tersangka, korban kini hamil lima bulan.
Tersangka berhasil ditangkap pada Senin (30/8/2021) di Jalan Raya Desa Tanjung Harja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Kepada polisi, tersangka mengaku pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2011.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, peralatan berupa keris, pedang, wayang golek, dan benda lainnya yang digunakan untuk menunjukkan kepada korban bahwa ia adalah dukun atau paranormal.
Kini tersangka pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribun Jateng)
Baca juga: Terlibat Prostitusi Online di Kupang, 2 Wanita Diringkus
Baca juga: Kakek Neneknya Terlilit Utang, Tega Korbankan Cucu Yatim Piatu Umur 5 Tahun Jadi Jaminan Rentenir