Terlibat Prostitusi Online di Kupang, 2 Wanita Diringkus
Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk dua wanita asal Kota Kupang karena diduga terlibat prostitusi online...
PROHABA.CO, KUPANG - Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk dua wanita asal Kota Kupang karena diduga terlibat prostitusi online.
Wakil Direktur Reskrimsus Kompol Yan Christian Ratu mengatakan, dua perempuan itu berinisial AP (21) dan CB (20).
"Keduanya dibekuk di dua lokasi berbeda di Kota Kupang, tadi siang sekitar pukul 14.00 Wita," ungkap Yan di Mapolda NTT, Rabu (1/9).
Yan menyebut, AP ditangkap di Kecamatan Kelapa Lima.
Sedangkan CB ditangkap di Kecamatan Oebobo.
Keduanya, lanjut Yan, ditangkap setelah diduga terlibat prostitusi online.
Mereka menggunakan aplikasi MiChat untuk berhubungan dengan pelanggan.
Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, tangkapan layar percakapan aplikasi MiChat, alat kontrasepsi, dan uang tunai senilai Rp 500.000.
Menurut Yan, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan laporan dari masyarakat.
Untuk tarif kencan, lanjut Yan, keduanya memasang tarif berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.
"Saat ini, status mereka adalah tangkapan dan masih diperiksa," ujar dia.(kps)
Baca juga: Terkait Kasus Prostitusi, Sebuah Wisma di Meulaboh Disegel
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi, 15 Anak-Anak Diamankan
Baca juga: Prostitusi Berkedok Kos Harian Terbongkar, ABG Dijual dengan Kode Doraemon
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilustrasi-prostitusi-1.jpg)