Minggu, 12 April 2026

Terkait Kasus Prostitusi, Sebuah Wisma di Meulaboh Disegel

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) bersama personel Polres Aceh Barat, Senin (30/8/2021) menyegel sebuah tempat ...

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS
Petugas dari Satpol PP dan Polres Aceh Barat, Senin (30/8/2021) menyegel Wisma Permata Ibunda Meulaboh, di jalan Sultan Iskandar Muda terkait kasus prostitusi yang ditemukan di penginapan tersebut. 

PROHABA, MEULABOH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) bersama personel Polres Aceh Barat, Senin (30/8/2021) menyegel sebuah tempat penginapan, yakni Wisma Permata Ibunda (WPI) di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat.

Penyegelan itu dilakukan dengan memasang garis polisi (police line) di bagian depan wisma, sehingga menghalangi akses pengunjung untuk masuk.

Sebelum dilakukan penyegelan, pihak Satpol PP dan WH bersama pihak Polres Aceh Barat menemui pemilik wisma, Kepadanya diberi penjelasan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus untuk mengantisipasi gejolak dari masyarakat sekitar yang kecewa dan marah wisma dijadikan tempat maksiat.

Pemilik wisma pun membolehkan wismanya disegel demi mengungkap kebenaran.

Soalnya, sang pemilik wisma mengaku sama sekali tidak mengetahui perbuatan karyawannya yang memasukkan pekerja seks komersial (PSK) untuk memuaskan berahi tamu di wisma tersebut.

Aksi penyegelan itu berlangsung aman tanpa ada perlawanan dari pemiliknya.

Penyegelan juga dihadiri Keuchik dan Tuha Peuet Desa Kuta Padang, tempat wisma berada.

Baca juga: Kasus Prostitusi Dilimpah ke Mapolres Aceh Barat

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra mengatakan, penyegelan itu dilakukan terkait dengan kasus prostitusi yang diduga berlangsung di wisma tersebut beberapa hari lalu.

Menurutnya, penyegalan tersebut belum ditentukan batas waktunya.

“Hal ini dilakukan guna mengantisipasi gejolak masyarakat yang geram atas terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat penginapan tersebut,” ujarnya.

“Saat ini, tempat penginapan itu harus disterilkan dulu, sehingga tidak ada aktivitas penerimaan tamu buat sementara waktu.

Sedangkan batas waktu penyegelan akan dikoordinasikan dengan pihak pemberi izin terlebih dahulu,” kata Dodi Bima Saputra.

Sementara itu, pemilik Wisma PI Meulaboh, Teuku Zulkifl i mengaku menerima penyegelan terhadap wismanya tersebut.

“Demi mengungkap kebenaran, saya mendukung penuh penyegelan itu karena saya sama sekali tak mengetahui bahwa ada karyawan yang memasukkan PSK ke wisma tersebut dan melayani pria hidung belang,” ujarnya.

Saat kejadiaan, lanjut Zulkifl i, ia malah sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Ada Bisnis Prostitusi di Meulaboh, Sekali Kencan Rp 2 Juta

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved