Kasus Korupsi

Mantan Bendahara BNN Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti korupsi Rp 700 juta lebih, Mantan Bendahara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Syarifa divonis 4 tahun penjara

Editor: IKL
TRIBUN MEDAN/GITA
Mantan Bendahara BNN Sumatera Utara Syarifah saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/9/21) 

PROHABA.CO, MEDAN - Terbukti korupsi Rp 700 juta lebih, Mantan Bendahara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Syarifa divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/9/2021).

Majelis Hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara menilai, terdakwa Syarifa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syarifa berupa pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti selama 4 bulan kurungan," vonis Hakim.

Baca Selanjutnya: Makan siang apa hari ini yuk intip resep opor terong pedas dan proses pembuatannya

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum wanita 43 tahun itu membayar  Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 756.530.060,  jika terdakwa tidak dapat membayar Uang Pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Hakim

Dalam amarnya, hakim menuturkan adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga," ucap hakim.

Baca Selanjutnya: Lapas klas i tangerang terbakar napi tewas

Usai membacakan vonis, majelis hakim memberikan wakti selama 1 minggu kepada terdakwa terima atau banding atas putusan tersebut.

Hukuman tersebut beda tipis dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustafa Kamal, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan dan subsidar UP dua tahun penjara.

Sementara itu, dalam dakwaan Tim JPU Mustafa Kamal menuturkan, perkara ini terjadi dalam kurun waktu antara bulan April 2017 sampai dengan bulan Desember 2017.

"Bahwa Anggaran BNNP Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 yang tercatat Rp 17.700.782.000, dialokasikan untuk beberapa kegiatan," kata Jaksa.

Dikatakannya, untuk belanja Pegawai (Gaji) sebesar Rp 7.699.904.000, Belanja Barang sebesar Rp 10.000.878.000, yang meliputi 4 bidang yakni Bidang Umum sebesar Rp. 1.844.958.000, Bidang Pemberantasan sebesar Rp. 3.970.188.000, Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 1.171.823.000, Bidang Rehabilitasi sebesar Rp. 3.013.909.000.

"Dalam melakukan kegiatan pencairan anggaran, masing-masing bidang mengajukan kebutuhan anggaran untuk melaksanakan kegiatan dalam bentuk Nota Pencairan Dana (NPD) dengan melampirkan Rencana Penarikan Dana (RPD) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Andi Loedianto, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saksi Soritua Sihombing," ujarnya

"Kemudian PPK melakukan verifikasi NPD dan RPD yang meliputi komponen kegiatan, kebutuhan anggaran dan sisa anggaran, kemudian apabila anggaran yang dimohonkan sesuai NPD dan RDP masih tersedia, maka oleh PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dalam hal ini yang mempersiapkan Surat Permintaan Pembayaran tersebut  adalah Terdakwa Syarifa, PPK hanya menandatangani," tambahnya.

Bahwa selain terdakwa membuat dan mempersiapkan  SPP, lanjut Jaksa terdakwa juga membuat dan mempersiapkan Surat Perintah Membayar (SPM), kemudian terdakwa menyerahkan dokumen tersebut kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yaitu saksi Karjono, SP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved