Kriminal

Sat Intelkam Gerebek Lapak Judi, Lima Pelaku Ditangkap, Sabu dan Ganja Turut Disita

Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara (Agara) menggerebek lapak perjudian domino di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Agara, ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
LIMA pelaku perjudian qiu-qiu diamankan personel Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara dari lapak judi di Lawe Bulan, Senin (13/9/2021) 

PROHABA.CO, KUTACANE - Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara (Agara) menggerebek lapak perjudian domino di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Agara, Senin (13/9/2021) sore.

Dalam penggerebekan itu, lima orang diamankan.

Dua di antaranya pemilik barang haram jenis ganja dan sabu. Kelima tersangka terdiri atas AT (51), oknum aparatur sipil negara (ASN), warga Desa Biakmuli, Kecamatan Bambel, Agara yang diduga sebagai pelaku perjudian dan sabu.

Kemudian, AI (24), wiraswasta asal Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan (tersangka pemilik ganja).

Berikutnya, ZF (42), petani, warga Desa Simpang Empat, Lawe Bulan (tersangka kasus judi/maisir).

Seterusnya, JM (42), petani, warga Desa Pasir Penjengakan, Kecamatan Lawe Bulan (tersangka pelaku judi).

Terakhir, IK (43), petani asal Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan (juga tersangka pelaku judi).

Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH kepada Prohaba, Senin (13/9/2021), mengatakan, personel Sat Intelkam Polres Agara mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi jenis qiu-qiu di sebuah pondok di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan.

Baca juga: Jual Ektasi Gunakan Kemasan Kopi, Pasutri Ini Kelabui Polisi

Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa di lokasi lapak judi tersebut juga kerap dilakukan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (13/9/2021) pukul 16.00 WIB, personel Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara langsung melakukan deteksi di daerah tersebut.

Setibanya di lokasi, personel melakukan deteksi dan penggerebekan di lokasi pondok yang dimaksud.

Polisi kemudian mengamankan lima orang yang sedang berada di dalam pondok dan mereka melakukan perjudian jenis qiu-qiu.

Kemudian personel Sat Intelkam melakukan penggeledahan badan para penjudi tersebut.

Ternyata, dari AT didapat paket sabu 1 ampul yang disembunyikan di dalam handphone Samsung (rusak) dan 1 ampul kecil, serta 3 paket kecil di saku celana sebelah kiri.

Pelaku perjudian bernama AI ketahuan membuang bungkusan kecil yang setelah dicek oleh personel, ternyata berisi narkotika jenis daun ganja kering.

Baca juga: Diupah 21 Juta, Seorang Sopir Angkut 30 Kg Ganja ke Medan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved