Kriminal
Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Tirinya di Aceh
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Editor:
IKL
Kejahatan ini terbilang berjalan mulus karena ibu kandung korban yang tak lain istri tersangka berada di Malaysia.
"Tersangka merupakan ayah tiri korban, sementara ibu kandung korban bekerja di Malaysia," ungkap Imam.
Tersangka dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman tujuh hingga 16 tahun penjara.(*)
Baca juga: Pria Beristri Tega Rudapaksa Anak 2 Tahun di Lampung
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswi SD di Aceh Disetubuhi Ayah Tirinya, Kasus Terbongkar setelah Korban Bertingkah Aneh