Istri Merantau ke Malaysia, Suami Cabuli Anak Tiri
Tersangka pelaku berinisial An alias Keweng (47) dibekuk dari kediamannya di Gerenggam, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, atas laporan pihak keluarga
* Beraksi Saat Korban Tidur
KUALASIMPANG - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menangkap seorang pria yang dilaporkan mencabuli berkali-kali anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
Tersangka pelaku berinisial An alias Keweng (47) dibekuk dari kediamannya di Gerenggam, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, atas laporan pihak keluarga korban pada 18 Agustus lalu.
Dalam penangkapan ini polisi menjadikan pakaian tersangka dan korban yang masih duduk di bangku SD itu sebagai barang bukti.
"Tersangka sudah kita tahan, kasusnya sedang didalami penyidik," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali menjawab Prohaba, Selasa (14/9/2021) pagi. Imam menjelaskan, kasus ini terungkap pada Juni 2021 setelah korban menunjukkan perilaku aneh. Setelah ditanyai, korban mengaku sudah dirudapaksa ayah tirinya. Pihak keluarga yang tak terima atas perbuatan tercela itu kemudian me laporkan kasus ini dua bulan berikut nya setelah meyakini ulah pencabulan itu dilakukan oleh ayah tiri korban.
"Setelah kita dalami, ternyata tersangka mengakuinya," kata Imam. Di hadapan penyidik, tersangka mengatakan perbuatan ini pertama kali dia lakukan pada pertengahan tahun 2020 saat korban berada di kamar tidur. Merasa aksinya berjalan mulus, dia mengulanginya beberapa kali hingga aksi terakhir dilakukan pada Juni 2021. Kejahatan ini terbilang berjalan mulus karena ibu kandung korban yang tak lain istri tersangka berada di Malaysia.
"Tersangka merupakan ayah tiri korban, sedangkan ibu kandung korban bekerja di Malaysia," ungkap Imam. Tersangka dijerat penyi d i k dengan Pasal 47 juncto Pa sal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan atau 16,6 tahun penjara. (mad)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/pencabulan-anak-tiri.jpg)