Dewas KPK Tolak Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Secara Pidana

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak Korupsi (Dewas KPK) menolak melaporkan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, ...

Editor: Muliadi Gani
kompas.com
Gedung KPK. 

Adapun dalam pasal 36 itu disebutkan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

2. Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

3. Menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

“Pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana,” ujar Novel. (kompas.com)

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditahan KPK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved