Kriminal
Dipergoki Main Judi, Ketua KIP Abdya akan Dilapor Panwaslih ke DKPP
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya atau Panwaslih Abdya akan melaporkan Sn (49), Ketua KIP Abdya, kepada Dewan Kehormatan ...
PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya atau Panwaslih Abdya akan melaporkan Sn (49), Ketua KIP Abdya, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP-RI).
Pelaporan ke DKPP ini karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka seusai digerebek polisi saat bermain judi kartu poker bersama sembilanrekannya di kebun sawit Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Penangkapan oleh personel Satuan Reskrim Polres Abdya itu terjadi Kamis (9/9/2021) sekira pukul 17.30 WIB.
“Iya, saat ini kami masih melengkapi beberapa alat bukti dan keterangan tambahan untuk melaporkan beliau ke DKPP,” kata Ketua Panwaslih Abdya, Ilman Syahputra SE.
Ia menyebutkan, dengan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Abdya, sudah memenuhi unsur untuk dilaporkan ke DKPP tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sangat jelas mengatur bahwa penyelenggara, apakah KIP dan Panwaslih harus menjaga kode etik,” kata Ilman.
Bukan itu saja, lanjutnya, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 juga sangat jelas diatur sanksi bagi anggota KPU/KIP yang melanggar kode etik bisa dinonaktifkan hingga diberhentikan.
“Begitu juga dengan peraturan perundang- undangan lainnya. Jadi, beliau memenuhi syarat untuk kita laporkan,” ujar Ilman Syahputra.
Baca juga: Anak Mantan Pejabat di Abdya Diduga Lakukan Pelecehan Seks
Dia tambahkan, setelah bukti dan beberapa keterangan saksi terkumpul, maka pihaknya akan melaporkan Ketua KIP Abdya itu ke DKPP, terlebih karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Insyaallah, dalam beberapa hari ke depan, akan kami sampaikan pengaduannya ke DKPP,” pungkasnya.
Kronologis penggerebekan Seperti diberitakan Prohaba sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Abdya mengamankan Sn, Ketua KIP Abdya.
Pasalnya, ia kedapatan bermain judi kartu poker di kebun sawit di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Abdya, Kamis (9/9/2021) sekira pukul 17.30 WIB.
Selain Sn, Satreskrim juga mengamankan di antaranya TN (53), seorang PNS, warga Kuala Batee.
Kemudian, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54) dan SZ (46) juga merupakan warga Kuala Batee yang berprofesi sebagai pedagang, petani, dan wiraswasta.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH mengatakan saat penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker.
Baca juga: Menteri Kominfo Diminta Blokir Situs Judi Online dan Chip Higgs Domino di Aceh
Kemudian uang Rp 7.322.000 dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.
Informasi yang diperoleh, dari tujuh orang itu, Sn saat penggerebekan berhasil melarikan diri.
Namun, pascaenam pelaku berikut barang bukti diamankan, tersangka Sn yang sempat meloloskan diri, sekira pukul 23.00 WIB menyerahkan diri kepada polisi.
Begitu juga beberapa orang lainnya yang sempat kabur juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Pelaku lainnya yang sempat melarikan diri, yakni CN dan SR.
Mereka juga ikut menyerahkan diri pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB malam.
Atas kejadian itu, para tersangka pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Ancamannya, dicambuk paling banyak 45 kali atau pidana kurungan paling lama 45 bulan,” pungkasnya. (c50)
Baca juga: Polres Sinjai Gerebek Judi Sabung Ayam, Oknum ASN Tertangkap dan Tunjangannya Terancam Tak Dibayar