Nasional

Mahfud MD: Pungli Adalah Tindakan Korupsi Walau Tak Rugikan Negara

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut bahwa pungutan liar (pungli) merupakan tindakan korupsi

Editor: IKL
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman
Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Menurut Mahfud MD, kedatangan Amien Rais beserta KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo guna membahas laporan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek beberapa waktu lalu. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman 

PROHABA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut bahwa pungutan liar (pungli) merupakan tindakan korupsi.

Ia menjelaskan, beberapa tindakan korupsi memang ada yang tidak memberi dampak kerugian keuangan negara.

Akan tetapi, ia menegaskan pungli tetaplah tindakan yang melawan hukum.

"Pungli itu merupakan salah satu dari 7 jenis korupsi. Korupsi itu memperkaya diri sendiri atau membiarkan orang untuk memperkaya dirinya sendiri atau korporasi, secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara."

"Apakah pungli itu merugikan keuangan negara ? Tidak."

"Tetapi, keseluruhan pengertian korupsi itu ada yang tidak merugikan keuangan negara," jelas Mahfud dalam acara Pencanangan DIY Menuju Kabupaten/Kota Bebas dari Pungli, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Bus di Kulon Progo Tabrak Truk Kontainer yang Sedang Parkir, 2 Orang Tewas

Baca juga: Wisata ke Danau Toba, Ini dia Dolung-Dolung ‘Oleh-Oleh Khas Batak Toba’

Dikatakannya, dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijelaskan kriteria korupsi yang jelas-jelas melawan hukum, tetapi tidak merugikan negara.

Ia pun memberi contoh, tindakan korupsi dalam bentuk suap kepada seorang hakim.

Meskipun tak memberikan efek kerugian uang negara, suap nantinya akan berdampak buruk pada masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menghadiri acara Pencanangan DIY Menuju Kabupaten/Kota Bebas dari Pungli, Jumat (24/9/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menghadiri acara Pencanangan DIY Menuju Kabupaten/Kota Bebas dari Pungli, Jumat (24/9/2021). (ISTIMEWA)

"Karena seorang hakim menerima suap membuat putusan, putusan itu yang merugi seluruh rakyat dan dunia pembangunan hukum."

"Kalau menerima suap untuk proyek, itu potensi merugikan keuangan negara meski tidak langsung," tutur dia.

 
Mahfud menambahkan, pungli biasanya terjadi pada sektor pelayanan publik sehari-hari.

Menurut Mahfud, tindakan pungli kini disalah artikan menjadi hal yang wajar dilakukan dalam pelaksanaan birokrasi pemerintah.

Untuk memberantas pungli, pemerintah sudah membentuk sistem dengan adanya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sesuai Perpres Nomor 87 tahun 2016.

Namun, pada kenyataannya, kata Mahfud, kegiatan pungli masih marak terjadi.

Ia pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban pungli.

"Sistemnya sudah begini kok masih bocor, laporkan ke saya," lanjutnya (*)

Baca juga: Mahfud MD: Amnesti Dosen USK Korban UU ITE Segera Keluar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan Pungli Adalah Tindakan Korupsi, Meski Tak Rugikan Keuangan Negara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved