Nasional
Mahfud MD: Pungli Adalah Tindakan Korupsi Walau Tak Rugikan Negara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut bahwa pungutan liar (pungli) merupakan tindakan korupsi
PROHABA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut bahwa pungutan liar (pungli) merupakan tindakan korupsi.
Ia menjelaskan, beberapa tindakan korupsi memang ada yang tidak memberi dampak kerugian keuangan negara.
Akan tetapi, ia menegaskan pungli tetaplah tindakan yang melawan hukum.
"Pungli itu merupakan salah satu dari 7 jenis korupsi. Korupsi itu memperkaya diri sendiri atau membiarkan orang untuk memperkaya dirinya sendiri atau korporasi, secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara."
"Apakah pungli itu merugikan keuangan negara ? Tidak."
"Tetapi, keseluruhan pengertian korupsi itu ada yang tidak merugikan keuangan negara," jelas Mahfud dalam acara Pencanangan DIY Menuju Kabupaten/Kota Bebas dari Pungli, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Bus di Kulon Progo Tabrak Truk Kontainer yang Sedang Parkir, 2 Orang Tewas
Baca juga: Wisata ke Danau Toba, Ini dia Dolung-Dolung ‘Oleh-Oleh Khas Batak Toba’
Dikatakannya, dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijelaskan kriteria korupsi yang jelas-jelas melawan hukum, tetapi tidak merugikan negara.
Ia pun memberi contoh, tindakan korupsi dalam bentuk suap kepada seorang hakim.
Meskipun tak memberikan efek kerugian uang negara, suap nantinya akan berdampak buruk pada masyarakat.

"Karena seorang hakim menerima suap membuat putusan, putusan itu yang merugi seluruh rakyat dan dunia pembangunan hukum."
"Kalau menerima suap untuk proyek, itu potensi merugikan keuangan negara meski tidak langsung," tutur dia.
Mahfud menambahkan, pungli biasanya terjadi pada sektor pelayanan publik sehari-hari.
Menurut Mahfud, tindakan pungli kini disalah artikan menjadi hal yang wajar dilakukan dalam pelaksanaan birokrasi pemerintah.
Untuk memberantas pungli, pemerintah sudah membentuk sistem dengan adanya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sesuai Perpres Nomor 87 tahun 2016.
Namun, pada kenyataannya, kata Mahfud, kegiatan pungli masih marak terjadi.
Ia pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban pungli.
"Sistemnya sudah begini kok masih bocor, laporkan ke saya," lanjutnya (*)
Baca juga: Mahfud MD: Amnesti Dosen USK Korban UU ITE Segera Keluar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan Pungli Adalah Tindakan Korupsi, Meski Tak Rugikan Keuangan Negara