Senin, 18 Mei 2026

Mahfud MD: Amnesti Dosen USK Korban UU ITE Segera Keluar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berupaya membantu dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

PROHABA.CO, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berupaya membantu dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Saiful sendiri sudah dijebloskan ke penjara karena terjerat UU ITE setelah mengkritisi proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Unsyiah.

“Kita akan memproses, mudah- mudahan bisa secepatnya.

Kita usahakan, karena keputusan amnesti ada di Presiden,” ujar Mahfud ketika berdialog dengan istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty bersama Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra dan Direktur Eksekutif Damar Juniarto, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

Ia berharap amnesti untuk Saiful Mahdi segera keluar dalam waktu dekat.

Kita usahakan agar keputusan tentang ini tidak membutuhkan waktu yang lama,” kata Mahfud. 

Sesuai keinginan Presiden, Mahfud menegaskan, hukum harus menjadi alat membangun ketenangan.

Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Bahkan, kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung telah mengeluarkan hingga delapan peraturan agar tidak mudah menghukum orang.

Baca juga: Kritik Kebijakan Kampus, Dr Saiful Mahdi Dipidana

Peraturan itu keluar karena selama ini dalam pelaksanaan hukum pidana terjebak syarat formal, asal kriteria dan unsur pidana yang terpenuhi.

Hal ini membuat hakim, jaksa dan polisi tetap memaksakan menghukum.

Akan tetapi, Mahfud menekankan bahwa kasus yang dialami Saiful terjadi pada 2019.

Sedangkan kebijakan pemerintah tentang restorative justice baru diterapkan 15 Februari 2021.

Saat itu atas perintah Presiden pada Rakernas TNI-Polri di Istana Negara, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), yang belum lama ini dikeluarkan,” terang dia.

Kemudian Rancangan Undang- Undang berdasarkan SKB tersebut baru saja berhasil dimasukkan ke Program Legislasi Nasional,” sambung Mahfud.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved