Senin, 18 Mei 2026

Mahfud MD: Amnesti Dosen USK Korban UU ITE Segera Keluar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berupaya membantu dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

Dengan kondisi tersebut, ia mengatakan bahwa tidak ada yang bisa disalahkan atas dasar hukum formal yang membuat aparat penegak hukum membawa kasus ini ke pengadilan.

Namun, Mahfud menilai, permohonan amnesti ini adalah sesuatu yang layak untuk kasus yang menimpa Saiful Mahdi.

Diketahui, kasus ini berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes CPNS untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.

Baca juga: Mahfud: Setelah Reformasi Korupsi Semakin Meluas, Pelakunya dari Segala Lini

Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus.

Kritik itu disampaikan melalui grup WhatsApp.

Adapun kalimat kritik yang dilayangkan Saiful sebagai berikut: “Innalillahiwainnailaihirajiun.

Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin.

Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi”.

Tak terima atas kritik tersebut, Dekan Fakuktas Teknik Unsyiah, Taufiq Mahdi lantas melaporkan Saiful ke Polrestabes Banda Aceh dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Setelah dilaporkan, Saiful kemudian menjalani pemeriksaan.

Tepat pada 2 September 2019, pihak penyidik Polrestabes Banda Aceh menetapkan Saiful sebagai tersangka pencemaran nama baik, dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE.

Dalam perjalanan kasus ini, Saiful kemudian tetapkan bersalah dengan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020.

Beberapa waktu lalu, Saiful Mahdi melalui tim kuasa hukumnya telah mengirim surat permohonan kepada Presiden agar mengeluarkan amnesti. (kompas.com)

Baca juga: Sepakat, Jokowi Klaim Pemilu 2024 Akan Digelar Pada Bulan April

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved