Kritik Kebijakan Kampus, Dr Saiful Mahdi Dipidana

Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Dr Saiful Mahdi, mulai menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri ...

Editor: Muliadi Gani
DOSEN Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Dr Saiful Mahdi, bersama istrinya, Dian Rubianty, dan Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia dalam perjalanan menuju Kejari Banda Aceh untuk menjalani eksekusi putusan, 2 September 2021. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Dr Saiful Mahdi, mulai menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Kamis, 2 September 2021.

Pengadilan Negeri Banda Aceh sebelumnya memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.

Saiful terbelit kasus pencemaran nama baik lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena melontarkan kritik di sebuah grup WhatsApp.

Kasus Dosen FMIPA Universitas Syiah Kuala ini bermula ketika dia menulis di grup WhatsApp 'Unsyiah Kita' pada Maret 2019 mengkritik hasil penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) pada 2018.

Dekan Fakultas Teknik USK, Dr Taufiq Saidi, kemudian melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup WhatsApp tersebut.

Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.

Saiful Mahdi sempat menempuh upaya banding dan kasasi dalam perkara UU ITE ini, tetapi semuanya kandas.

Ia kini tengah mempertimbangkan upaya peninjauan kembali dan pengajuan amnesti kepada Presiden RI.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditahan KPK

Pada 30 Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Banda Aceh melayangkan surat panggilan terhadap Saiful untuk eksekusi putusan.

Dia diminta menghadap jaksa pada Kamis, 2 September 2021 untuk eksekusi penahanan.

Kasus Saiful hanya satu dari sejumlah kasus kritik di kampus yang berujung persoalan bagi pengkritik.

Tempo mencatat pula sejumlah kasus kritik di kampus yang berujung pembungkaman hingga masuk ke ranah hukum.

1. Kritik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia terhadap Jokowi

Pada Juni lalu, BEM UI melalui akun Instagram mereka @bemui_official, menggelari Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan sebutan King of  Lip Service.

Gelar ini diberikan karena Jokowi dinilai sering tak konsisten dalam ujarannya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved