Minggu, 26 April 2026

Kritik Kebijakan Kampus, Dr Saiful Mahdi Dipidana

Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Dr Saiful Mahdi, mulai menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri ...

Editor: Muliadi Gani
DOSEN Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Dr Saiful Mahdi, bersama istrinya, Dian Rubianty, dan Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia dalam perjalanan menuju Kejari Banda Aceh untuk menjalani eksekusi putusan, 2 September 2021. 

"Bahwa pada 18 Februari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, kami diundang oleh Wakil Rektor II untuk audiensi.

Namun, lagi-lagi rektor tidak ingin menghadiri audiensi yang dibuat oleh WR II, dan akhirnya melakukan aksi demonstrasi ke rektorat sampai pada pukul 16.00 WIB," ucap George melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 22 Februari 2021.

Saat tengah beraksi, ketiganya ditangkap oleh 80 anggota polisi dan dilaporkan oleh rektor ke Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.

Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, Artis Berdarah Aceh-Jawa Ditahan 

Di hari yang sama, pihak universitas mengeluarkan surat drop out (DO) untuk Cep Permana Galih, George Tirta Prasetyo, dan Cornelius Laia.

4. BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dibekukan dekanat usai kritik kampus

Dekanat Universitas Bengkulu membekukan kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Fakultas Hukum periode 2021-2022.

Dekan FH Universitas Bengkulu, Amancik, meneken surat keputusan pembekuan nomor 3098/UN30.8/HK/2021 itu pada 10 Agustus 2021.

"Benar, kepengurusan dibekukan," kata Gubernur BEM FH Universitas Bengkulu, Maulana Taslam, ketika dihubungi, Rabu, 11 Agustus 2021.

Dekan menyatakan nama-nama yang sebelumnya tergabung dalam kepengurusan tak boleh lagi berkegiatan mengatasnamakan Badan Eksekutif.

Pembekuan berlaku sejak keputusan tersebut ditetapkan hingga masa kepengurusan BEM fakultas tersebut berakhir pada 15 Januari 2022.

Dalam SK tak jelas apa alasan pembekuan BEM FH Universitas Bengkulu ini. Maunana Taslam mengaku telah mempertanyakan alasan pembekuan organisasinya, tetapi tak mendapat penjelasan dari dekanat.

Maulana mengatakan pembekuan ini terjadi setelah serangkaian kritik yang dilayangkan BEM FH Universitas Bengkulu kepada pihak kampus.

Lewat akun Instagramnya, @bem.fhunib mengkritik birokrasi pelayanan mahasiswa di kampus, seperti masalah administrasi dan akademik yang berbelit, dan transparansi pendanaan kegiatan organisasi mahasiswa. (tempo.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved