Kriminal
Diduga Jadi Agen Judi Online, Pemuda Pidie Diciduk Polisi
Ops Satreskrim Polres Pidie menciduk lelaki berinisial ML (23), warga Gampong Mesjid Dijiem, Kecamatan Indra Jaya. Pemuda itu ditangkap ...
PROHABA.CO, SIGLI - Ops Satreskrim Polres Pidie menciduk lelaki berinisial ML (23), warga Gampong Mesjid Dijiem, Kecamatan Indra Jaya.
Pemuda itu ditangkap karena diduga berperan sebagai agen judi online berbasis chip Higgs Domino.
ML ditangkap di lapangan futsal Gle Cut, Gampong Lileue, Kecamatan Mutiara, Pidie, Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Kita mengamankan sejumlah barang bukti dari ML.
Dia kita tangkap di Futsal Gle Cut, Gampong Lileue," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, kepada Prohaba, Kamis (30/9/2021).
Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan polisi itu berupa sebuah handphone warna hijau milik ML.
Di dalam hp tersebut berisi 82 B chip yang 14 B chip di antaranya sudah terjual.
Aparat juga menyita Rp 630.000 uang tunai dari tersangka dengan rincian: uang nominal Rp 100.000 dua lembar, nominal pecahan Rp 50.000 enam lembar, pecahan Rp 20.000 juga enam lembar, dan uang pecahan Rp 10.000 selembar.
Baca juga: Agen Judi Online Ditangkap, Chip dan Uang Tunai Disita
Baca juga: Polres Lhokseumawe Ciduk 22 Pemain Judi Online, 22 Smartphone dan Uang Ikut Disita
Menurut Kasat Reskrim, ML telah mencual chip seharga Rp 70.000 dan membeli chip dari orang lain Rp 60.000.
"Keuntungan untuk 1 B yang diperoleh pemuda tersebut 10.000 rupiah," ungkapnya.
Ia jelaskan, penangkapan remaja ML berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi judi online yang meresahkan di Gampong Lileue, Kecamatan Mutiara.
Lalu, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan di seputaran jalan Sigli-Beureunun, tepatnya di Lapangan Futsal Glee Cut Gampong Lileue, Kecamatan Mutiara.
Pada pukul 23.30 WIB, petugas menciduk tersangka di lapangan futsal gampong.
Hasil pemeriksaan hp ML oleh polisi, ternyata ada stok chip di dalam ponselnya.
Sedangkan 14 B lagi sudah dia jual kepada orang lain.
Perbuatan ML dijerat penyidik dengan Pasal 1 butir (2) juncto Pasal 18 juncto Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (naz)
Baca juga: Menteri Kominfo Diminta Blokir Situs Judi Online dan Chip Higgs Domino di Aceh