Kamis, 11 Juni 2026

Selebriti

Buntut Pengumuman Pernikahan Siri, Rizky Billar Diadukan ke Polisi

Artis peran Rizky Billar diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu dan penyiaran berita...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: YOUTUBE RANS ENTERTAINMENT
RIZKY Billar saat mengumumkan kehamilan Lesti Kejora. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Artis peran Rizky Billar diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu dan penyiaran berita bohong.

Pengaduan yang dilayangkan Mila Machmudah pada Kamis (7/10/2021) ini merupakan buntut pengumuman nikah siri Rizky Billar dengan Lesti Kejora beberapa waktu lalu lewat siaran langsung Rans Entertainment.

“Kenapa kita buat aduan tertulis dulu? Karena kami membuka ruang publik untuk mediasi,” ucap kuasa hukum Mila Machmudah, Edi Prastio, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (7/10/2021).

Edi Prastio menegaskan, lewat aduan ini, masyarakat bisa belajar bagaimana mekanisme pernikahan siri hingga akhirnya resmi secara negara.

Mengenai aduan tersebut, Edi Prastio menjelaskan permasalahan yang dialami Rizky Billar sehingga diadukan ke polisi.

“Permasalahannya pada proses pencatatan nikah, di KUAnya tidak melalui sidang isbat, (seharusnya) nikah dulu di Pengadilan Agama, mengingat mereka berdua sudah nikah siri atau agama,” ucap Edi Prastio kepada Kompas. com, Kamis.

“Bila melalui sidang isbat, berarti mengikuti tanggal pernikahan secara siri yang dicatatkan di KUA.

Sehingga, nasab anak lahir nanti ikut nasab ayahnya, Billar.

Baca juga: Lesti Kejora Ditanya Berapa Kali Dalam Sehari Dicium Rizky Billar,

Tapi kalau mengikuti pernikahan negara, nasab sang anak nanti ikut ibunya,” kata Edi Prastio melanjutkan.

Edi Prastio berujar, Mila Machmudah mengharapkan upaya damai atau restorative justice dalam kasus ini.

Namun, kata Edi Prastio, upaya damai itu harus melalui kesepakatan terlebih dahulu.

“Leslar (Lesti Kejora dan Rizky Billar) diharapkan membuat pengakuan atau minta maaf ke publik.

Karena, sampai saat ini belum ada iktikad baik dari Leslar untuk minta maaf ke publik,” ucap Edi Prastio.

Dalam aduan ini, Rizky Billar dijerat dengan Pasal 266 KUHP juncto Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun Rizky Billar dan Lesti Kejora resmi menikah secara negara di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved