Kriminal
Pengakuan Muncikari, Tarif Wanita Pemuas Nafsu Pria Rp 700.000
Dua wanita yang kini ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat membeberkan bahwa setiap wanita ...
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan jaksa.
Apakah keempat saksi (wanita -red) itu cukup unsur untuk ditetapkan tersangka, nanti akan kita lihat," ujarnya.
Menurut Iptu Krisna, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik dan tempat perzinaan di rumah ER, di Dusun Damai, Gampong Sidorejo, Kota Langsa.
Lalu, pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB anggota Satreskrim melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan.
Ternyata informasi dari masyarakat itu benar bahwa ada praktik prostitusi terselubung di rumah pribadi itu.
Malam itu juga petugas langsung menangkap tersangka ER sebagai pemilik rumah, sedangkan DP sebagai muncikari, orang yang mempromosikan jarimah zina.
Dalam penggerebekan itu turut disita barang bukti berupa uang Rp 400.000, empat unit handphone berbagai merek, dan satu unit sepeda motor jenis Vario warna hitam BL 5305 FQ. (zb)
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Nagan Raya ,Cari ‘User’ di Wilayah Barsela
Baca juga: Praktik Prostitusi Online di Bandung Libatkan Remaja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/tersangka-kasus-prostitusi-online-yang-terjadi-di-Gampong-Sidorejo-Kecamatan-Langsa-Lama.jpg)