Kamis, 30 April 2026

Kriminal

Pengakuan Muncikari, Tarif  Wanita Pemuas Nafsu Pria Rp 700.000

Dua wanita yang kini ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat membeberkan bahwa setiap wanita ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
KASAT Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk (tengah) memperlihatkan tersangka dan BB saat konferensi pers di halaman Mapolres Langsa. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa metapkan 2 tersangka kasus prostitusi online yang terjadi di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama. 

"Saat ini kita masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan jaksa.

Apakah keempat saksi (wanita -red) itu cukup unsur untuk ditetapkan tersangka, nanti akan kita lihat," ujarnya.

Menurut Iptu Krisna, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik dan tempat perzinaan di rumah ER, di Dusun Damai, Gampong Sidorejo, Kota Langsa.

Lalu, pada Minggu (3/10/2021)  sekitar pukul 19.00 WIB anggota Satreskrim melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan.

Ternyata informasi dari masyarakat itu benar bahwa ada praktik prostitusi terselubung di rumah pribadi itu.

Malam itu juga petugas langsung menangkap tersangka ER sebagai pemilik rumah, sedangkan DP sebagai muncikari, orang yang mempromosikan jarimah zina.

Dalam penggerebekan itu turut disita barang bukti berupa uang Rp 400.000, empat unit handphone berbagai merek, dan satu unit sepeda motor jenis Vario warna hitam BL 5305 FQ. (zb)

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Nagan Raya ,Cari ‘User’ di Wilayah Barsela

Baca juga: Praktik Prostitusi Online di Bandung Libatkan Remaja

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved