Kriminal
Dr Jual Istrinya yang Hamil untuk Layanan "Threesome"
Seorang pria warga Kecamatan Waru, Sidoarjo, berinisial DR (27) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran diduga terlibat kasus ...
Sebab, pelaku yang sebelumnya memiliki pekerjaan juga menjadi korban PHK akibat pandemi Covid-19.
Uang yang didapatkan dari jasa kencan itu digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motifnya ekonomi dengan imbalan satu kali kencan Rp 1 juta," ujar Mirzal.
Dalam kasus tersebut, hanya sang suami yang menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan manusia.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.(kompas.com)
Baca juga: Istri Bayar Gadis ABG Layani Suami Main Bertiga
Baca juga: Ngaku Hamil, Remaja Putri Tewas Diracun Kekasihnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/foto-korban-dan-tersangka-saat-di-mapolrestabes-surabaya.jpg)