Haba Artis

Nasib Oknum TNI, FS, yang Bantu Rachel Vennya, Tak Dapat Imbalan Apa-apa

Menurut aturan yang berlaku saat kedatangan Rachel, yakni Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021, setiap orang yang tiba dari luar negeri, diwajibkan

Editor: IKL
via Tribunnews/Instagram @rachelvennya
Ilustrasi TNI (kiri) dan selebgram Rachel Vennya (kanan). Begini nasib oknum TNI, FS, yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina. 

PROHABA.CO - Kasus Rachel Vennya kabur saat karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat, masih terus bergulir.

Oknum TNI yang membantu Rachel kabur, FS, kini telah dinonaktifkan.

"Sudah dinonaktfikan, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan,” ungkap Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya), Kolonel Arh Herwin BS, Jumat (15/10/2021), kepada WartaKota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, FS diketahui telah melakukan tindakan nonprosedural untuk membantu Rachel kabur.

Namun, saat melakukan aksinya tersebut, FS mengaku tak mendapat imbalan apa-apa.

Terkait motif FS, Herwin mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dibantu Oknum TNI

Baca juga: Buku Nikah dari KUA Dicuri, Dijual untuk Kawin Kontrak

“Namun, dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan sedikitnya tidak menerima imbalan,” ujar Herwin, dikutip dari WartaKota.

“Untuk motif, apa dan bagaimana ini masih dalam pemeriksaan dalam staf intel," imbuhnya.

Kendati ada oknum tentara yang membantu Rachel kabur, Herwin menyebut pihaknya tidak punya kewenangan terkait sang selebgram.

Lantaran, kata Herwin, Rachel berstatus sebagai warga sipil.

Karena itu, kasus Rachel Vennya ini akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.

“Untuk Rachel karena ranah sipil, mungkin dari Pangdam Jaya juga sudah sampaikan, masalah ini akan dilimpahkan ke pihak kepolisian,” tandasnya.

Diketahui, Rachel hanya menjalani masa karantina tiga hari dari yang seharusnya delapan hari usai melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS).

Menurut aturan yang berlaku saat kedatangan Rachel, yakni Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021, setiap orang yang tiba dari luar negeri, diwajibkan karantina selama 8x24 jam.

Namun, menurut aturan yang terbaru, Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masa karantina diperpendek menjadi 5x24 jam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved