Haba Artis
Nasib Oknum TNI, FS, yang Bantu Rachel Vennya, Tak Dapat Imbalan Apa-apa
Menurut aturan yang berlaku saat kedatangan Rachel, yakni Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021, setiap orang yang tiba dari luar negeri, diwajibkan
"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x 24 jam," bunyi SE Nomor 20 Tahun 2021 poin F (Protokol).
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 14 Oktober 2021.
Menteri Kesehatan Turut Bersuara

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, turut menanggapi kasus Rachel Vennya kabur dari karantina.
Ia menyatakan seharusnya Rachel saat ini kembali menjalani masa karantina dan dihukum.
"Harusnya dia (Rachel) segera masuk karantina lagi."
"Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya ketika berada di Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021), dilansir Tribunnews.
"Karantina kesehatan kan bukan untuk karantina dia, tapi kepentingan masyarakat juga."
"Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," imbuhnya.
Budi menegaskan, apa yang dilakukan Rachel adalah pelanggaran.
Karena itu, ia mengaku ingin Rachel secepatnya kembali karantina.
"Pelanggaran yang seharusnya jangan dilakukan lah. Kita bukan aparat hukum."
"Tapi kalau saya (inginnya) dia harus cepet masuk lagi (karantina)" tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, meminta agar aparat hukum menegakkan sanksi sesuai undang-undang berlaku.
"Mendorong pihak aparat keamanan untuk menegakkan aturan karantina sesuai aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada," katanya melalui pesan singkat WhatApps yang diterima Tribunnews, Kamis.Penulis: Pravitri Retno Widyastuti