Kriminal
10 Penjudi Online di Pidie Dicambuk, Satu Terpidana Minta Dihentikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melakukan eksekusi cambuk terhadap sepuluh terpidana dalam perkara maisir (judi) online berbasis chip Higgs Domino...
PROHABA.CO, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melakukan eksekusi cambuk terhadap sepuluh terpidana dalam perkara maisir (judi) online berbasis chip Higgs Domino di halaman tengah kantor kejari setempat, Senin (18/10/2021) siang.
Berdasarkan data dari Kejari Pidie, tercatat sepuluh terpidana maisir yang dicambuk hari itu.
Mereka adalah SR, warga Gampong Rawa Gampong, Kecamatan Pidie, IW dan IM, keduanya warga Gampong Kramat Dalam, Kecamatan Kota Sigli.
Berikutnya, RD, warga Kuta Beude, Gampong Gajah Aye, Kecamatan Pidie, RZ, warga Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli.
Lalu, MH, JF, AS, dan MS, semuanya warga Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, dan NF, warga Kabupaten Pidie.
Merujuk pada salinan putusan majelis hakim Mahkamah Syari'yah (MS) Sigli, kesepuluh terpidana maisir itu dicambuk 12 hingga 20 kali.
Kesepuluh terpidana judi online yang menggunakan aplikasi chip Higgs Domino itu dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20 juncto Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pantauan Prohaba, Senin (18/10/2021), pencambukan terhadap sepuluh terpidana judi online itu dilakukan oleh dua algojo (eksekutor).
Saking banyaknya yang dicambuk, kedua algojo itu harus bergantian melakukan sebat rotan ke punggung para penjudi.
Hampir semua terpidana judi online itu mampu menahan sebatan rotan yang jumlahnya sesuai dengan putusan majelis hakim MS Sigli.
Baca juga: Judi Online Perkara Tertinggi yang Ditangani MS Sigli, Kasus Zina Juga Menonjol
Kecuali, terpidana MH yang menjalani sebat 18 kali, mengaku tidak mampu lagi menahan sebatan algojo.
MH beralasan dirinya kurang sehat sehingga tim dokter yang disiapkan pada acara itu harus memeriksa kesehatannya.
Saat diperiksa, kondisi MH ternyata sehat, sehingga proses pencambukan dilanjutkan hingga hitungan ke-18.
Jalannya uqubat takzir cambuk itu dikawal oleh anggota Satpol PP dan WH Pidie.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Tarmizi SH, kepada Prohaba, Senin (18/10/2021) mengatakan, para terpidana umumnya divonis majelis hakim dengan 12 kali cambukan, tapi dikurangi dua kali cambuk lantaran yang bersangkutan sudah menjani masa penahanan.
Sedangkan terpidana yang ditangguhkan penahanannya tidak dikurangi bilangan cambuknya.
Ia menyebutkan, terpidana yang dicambuk 20 kali dikurangi dua kali selama menjalani masa tahanan sehingga menjadi 18 kali cambuk.
Terpidana umumnya telah menjalani masa tahanan di penjara selama 38 hari.
"Kita harap mereka yang telah menjalani hukuman cambuk ini tidak lagi melakukan judi online.
Hukuman itu harus menjadi pelajaran bagi terpidana maupun pihak lainnya yang ingin coba-coba berjudi di Aceh," kata Tarmizi SH. (naz)
Baca juga: Transaksi Chip Judi Online di Warkop, Warga Mila Diringkus, Uang dan Dua Ponsel Disita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Algojo-mengayunkan-rotan-pada-proses-hukuman-cambuk-terhadap-sepuluh-terpidana-maisir-judi-online.jpg)