5 Kesaksian Rita Widyasari Terkait Perkara Suap Mantan Penyidik KPK
Mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ...
Rita yang tak memiliki uang tunai akhirnya menjelaskan pada Robin dan Maskur.
Ia menegaskan bahwa sudah tak memiliki uang tunai Rp 10 miliar tetapi bisa membayarnya dengan menjaminkan tiga aset miliknya.
Tiga aset itu adalah dua rumah yang berada di Bandung dan satu unit apartemen di Jakarta.
“Jadi saya sampaikan pada beliau berdua, untuk uang tunai sebanyak itu saya tidak punya.
Tapi saya punya aset tiga, dua rumah dan apartemen,” kata Rita.
Setelah Robin dan Maskur ditangkap KPK, Rita sempat dihubungi oleh Azis melalui orang kepercayaannya bernama Kris.
Baca juga: KPK Apresiasi Hasil Survei Soal Penurunan Tingkat Kepercayaan Publik
Kris menghampiri Rita dan memintanya mengakui dugaan dua transaksi uang antara Azis dengan Robin.
Pertama, uang dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika yang jika dikonversikan bernilai Rp 8 miliar dan Rp 200 juta.
Rita mengaku menolak permintaan itu dan tidak mengetahui apakah uang tersebut akhirnya jadi dikirimkan oleh Azis dan diterima Robin.
“Azis berikan Rp 8 miliar ke Robin?” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu,” jawab Rita.
Selain itu Kris juga menyampaikan agar Rita tidak membahas keterlibatan Azis dalam perkara ini jika diperiksa KPK.
Majelis hakim sempat mengajukan pertanyaan kepada Rita soal kenapa ia mau menerima tawaran pengurusan perkara dari Robin.
Padahal KPK adalah pihak yang mengungkap perkara suap dan gratifi kasi yang dilakukannya.
Dalam persidangan Rita menjawab bahwa ia mengira saat ini KPK sudah berbeda.