Kriminal
Gegara Asmara, Febrianton Tewas Dikeroyok 5 Pemuda
Lantaran membawa pacar orang lain untuk jalan dan makan, Febrianton (24) warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ...
Editor:
Muliadi Gani
Sebab, pelaku Radit tak terima bila teman perempuannya diajak pergi oleh korban sembari berboncengan motor untuk jalan dan makan.
“Radit yang menganiaya korban dengan senjata tajam, sementara tersangka Aji memukulinya dengan menggunakan kayu.
Motifnya karena asmara,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.(kompas.com)
Baca juga: Hadiri Hajatan di Kampungnya, Seorang Pria Tewas Dikeroyok
Baca juga: Juru Parkir Dikeroyok dan Ditusuk Hingga Tewas, Dua Pelaku Ditangkap Polisi