Kriminal
Pemerkosa Anak di Kuburan Cina, Dihukum 180 Bulan Penjara
Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho menggelar sidang putusan atas perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Kamis (21/10/2021)...
PROHABA.CO, JANTHO - Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho menggelar sidang putusan atas perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Kamis (21/10/2021).
Terdakwanya berinisial AS (46), sedangkan korban NA, berusia 18 tahun.
Perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan MS Jantho dengan nomor register 18/JN/2021/MS-JtH.
Berdasarkan dakwaan jaksa terungkap bahwa pemerkosaan itu terjadi pada 17 September 2021.
Awalnya, terdakwa AS menghubungi gadis NA via WhatApps pada siang untuk membuat janji keluar pada malamnya.
Lalu, NA ke luar dari rumahnya di kawasan Syiah Kuala, Banda Aceh, menggunakan jasa Grab Lampaseh.
Kemudian, NA dijemput AS di rumah adiknya. Kemudian, mereka menuju ke kuburan Cina di Gampong Gendrieng, Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah.
Di semak-semak kuburan Cina itulah terjadi hubungan terlarang. Perawan NA direnggut paksa AS.
Tak terima dinodai, gadis itu mengadu kepada orang tuanya, lalu kejadian ini dilapor ke polisi.
Berikutnya, kasus ini menjadi perkara di MS Jantho karena lokasi kejadian (locus delictie)-nya berada di wilayah hukum Aceh Besar.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Aceh Besar Segera Melakukan Eksekusi Pemerkosa Anak Kandung 200 Bulan Penjara
Majelis hakim, dalam sidang terbuka untuk umum, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa semua unsur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat telah terpenuhi secara hukum.
Untuk itu, terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana (jarimah ) pemerkosaan terhadap anak sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan pertama.
Majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan uqubat (hukuman) penjara kepada terdakwa, hal ini demi mengurangi potensi terdakwa mengulangi perbuatannya, juga sebagai upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa, dan memberikan perlindungan kepada anak korban, serta menjadi pembelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
Dalam sidang pamungkas itu terdakwa AS dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan terdakwa dijatuhi uqubat penjara 180 bulan atau 15 tahun penjara, dan semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Sebagaimana Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang pada pokoknya setiap anak berhak atas perlindungan dari kejahatan seksual, demikian dibacakan Siti Salwa SHI MH, Ketua MS Jantho yang bertindak selaku ketua hakim majelis dalam persidangan itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/juru-bicara-mahkamah-syariyah-jantho-fadhlia-ssy-mh.jpg)