Virus Corona
Polemik Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR, Ada Yang Mendukung dan Menolak
Syarat tersebut dibuat pemerintah dalam masa perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.
PROHABA.CO - Pemberlakuan syarat wajib tes PCR bagi moda transportasi udara atau pesawat menimbulkan polemik.
Syarat tersebut dibuat pemerintah dalam masa perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Kebijakan yang mewajibkan pelaku penerbangan domestik menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan tes PCR meski sudah mendapat vaksin dosis kedua menuai banyak kritikan.
Namun, ada juga pihak yang mendukung kebijakan tersebut dengan alasan kesehatan.
Berikut sejumlah tokoh yang mendukung hingga menolak aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat:
Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib PCR, Berikut Tarif PCR di Sejumlah Layanan Farmasi
Baca juga: Alasan Pemerintah Wajibkan Penumpang Pesawat Tes PCR
Ketua Satgas IDI Mendukung
Ketua Penanganan Satgas Covid-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Zubairi Djoerban mendukung aturan wajib tes PCR bagi penumpang moda transportasi udara atau pesawat.
Selain memiliki tingkat akurasi yang tinggi daripada tes antigen, kebijakan tes PCR dari pemerintah ini tepat karena lebih mempertimbangkan sisi kesehatan.
"Jadi kalau sekarang diperketat ya menurut saya setuju saja. Kali ini pemerintah lebih mempertimbangkan masalah keamanan daripada masalah ekonomi saya kira bagus," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (22/10/2021).
Dokter penyakit dalam ini menerangkan sampai saat ini tes PCR masih menjadi tes terbaik dalam mendeteksi Covid-19.
Diharapkan dengan pengetatan testing ini penularan Covid-19 dapat ditekan semaksimal mungkin.
"PCR lebih baik daripada antigen. Dulu kenapa diperlakukan antigen? Karena kalau antigen teoritiskan bisa lebih cepat mendeteksinya."
"Cuma kemudian mungkin dipikirkan lagi kita ini sudah bagus banget kondisi kasus Covid-19. Jadi kalau sekarang diperketat ya menurut saya setuju saja," jelasnya.
Ia pun mengingatkan meski telah menerima vaksin dosis lengkap tidak ada jaminan seseorang tidak tertular Covid-19.
Korea Utara Salahkan Benda Asing sebagai Penyebab Wabah Covid-19 |
![]() |
---|
MUI Keluarkan Fatwa Haram Vaksin Covovaxmirnaty dari India |
![]() |
---|
Empat Minggu Pasca Lebaran, Kenaikan Kasus Covid-19 Terkendali |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka, Penjelasan Pemerintah hingga Kritik Epidemiolog |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Turun, Jumlah Nakes di RSDC Wisma Atlet Bakal Dikurangi Bertahap |
![]() |
---|