Kriminal
Pengantin Baru yang Bunuh Istrinya Ternyata Sudah Nikah Siri di Medan
Muhammad Rafli (21), tersangka pembunuh istri yang baru dinikahinya di Bangka, bernama Ella Andini (24), disebut-sebut berasal dari Aceh ...
"Mungkin dari situlah korban mengetahui bahwa suaminya memakai narkoba.
Dan diusir pada 19 Oktober 2021, pukul 16.00 WIB.
Pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa makanan dan mengobrol, korban bilang kita cerai saja," katanya.
Menurut keterangan Rafli, uang istrinya tersebut sempat dikembalikan sebanyak Rp 4 juta.
"Tapi kita belum pastikan. Kemudian M Rafli ini kembali ke kosan dan curhat ke temannya, Apoy.
Baca juga: Saipul Jamil Tak Terima Disebut Pedofil & Predator Seks, Bakal Tindak Tegas Oknum yang Melanggarnya
Temannya ini menanggapi dengan candaan sudah matikan saja.
Sebelum menghabisi nyawa istri, tersangka juga mengonsumsi narkoba dan pada saat kabur hasil tes urine positif," ungkapnya.
Rafli kembali ke kediaman korban dan seperti biasa tidur di rumah.
Kemudian Rabu (20/10/2021) pukul 08.00 WIB pagi bangun tidur, mereka melakukan hubungan suami istri.
Setelah berhubungan badan, pelaku membaca chat istrinya dengan lelaki lain.
Seketika suaminya langsung emosi dan bertengkar.
"Pelaku kepikiran saran dari temannya tersebut dan seketika mencekik korban hingga meninggal dunia.
Setelah dicekik pelaku keluar sekitar pukul 10.00 WIB, dari kamarnya pamitan dengan saudaranya untuk mengantarkan paket," ungkapnya.
Rafli langsung ke luar dengan membawa motor dan handphone iPhone 12 Pro Max milik korban.
Tersangka langsung mengajak Apoy mengantarnya ke Pangkalpinang.
Saat perjalanan, Rafli menceritakan kepada rekannya itu telah menghabisi istrinya.
Baca juga: Persiapan Nagita Slavina Jelang Melahirkan Anak Kedua
Sesampainya di Koba, Bangka Tengah pelaku menjual hp korban ke konter senilai Rp11 juta.
Heboh penemuan mayat
Diberitakan sebelumnya, warga RT 5, RW 6, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan heboh oleh penemuan mayat di dalam rumah.
Mayat tersebut bernama Ella Andini (24) yang ditemukan oleh adiknya, lantaran curiga kakanya Ella tak keluar kamar sejak pagi tadi, mayat tersebut ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB sore.
"Iya adiknya yang menemukan mayat Ella, Karena curiga dari pagi tidak keluar rumah.
Sempat dengar kabar mereka bertengkar tadi malam," kata seorang kerabat dekat, Susi di lokasi penemuan mayat, Rabu (20/10/2021) malam.
Karena curiga adiknya itu langsung memanggil nama kakaknya tersebut, tapi tak ada jawaban.
Sementara, Safuan Heri (45) ayah kandung Ella Andini (24) tidak mengetahui kejadian tersebut karena tidak berada di rumah saat itu.
Atas pebuatannya, tersangka Rafli dijerat penyidik dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan Apoy (30) diancam pasal 221 KUHP, turut serta menyembunyikan, menolong, menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan, dengan ancama sembilan bulan kurungan penjara. (Bangkapos.com)
Baca juga: Sering Kenakan Pakaian Minim, Dokter Muda Nyaris Diperkosa Petani