Rachel Vennya Bisa Dikenakan Sanksi Denda Terkait Nopol "RFS"
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, selebgram Rachel Vennya dapat dikenakan sanksi berupa denda ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, selebgram Rachel Vennya dapat dikenakan sanksi berupa denda karena menggunakan nomor polisi dengan kode khusus "RFS" untuk kendaraan mobilnya.
Sebab, kata Fickar, penggunaan kode khusus itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), penggunaan kode "RFS" khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
"Dalam konteks Rachel, bila kendaraan yang digunakan terdaftar sebagai pembayar pajak dan memiliki STNK dan BPKB, yang dapat dikenakan tilang denda saja," kata Fickar saat dihubungi, Senin (25/10/2021).
Adapun soal aturan pemasangan pelat dan sanksi itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 280 UU Nomor 22/2009 menyatakan, tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Namun, kata Fickar, lain halnya jika pelat "RFS" itu digunakan untuk melindungi kendaraan yang digunakan karena merupakan hasil tindak kejahatan.
Jika penggunaan pelat "RFS" bertujuan untuk mengelabui aparat penegak hukum, maka tindakan tersebut menjadi kejahatan pemalsuan dan pencurian.
"Bisa berubah menjadi kejahatan pemalsuan dan pencurian yang hukumannya tidak hanya denda, tapi jg pidana badan sebagai pelanggaran pasal pidana Pasal 378 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Rachel Vennya, Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Kabur dari Wisma Atlet
Penggunaan pelat "RFS" pada kendaraan pribadi milik Rachel Vennya belakangan jadi sorotan.
Sebab, nomor kendaraan berakhiran RFS merupakan tanda nomor khusus bagi pejabat negara.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, nopol mobil Rachel Vennya yaitu B-139-RFS yang dipakai pada mobil Alphard Vellfire.
Namun, menurut Sambodo, nomor kendaraan yang digunakan Rachel bukan merupakan kode khusus RFS pada umumnya milik pejabat, karena menggunakam tiga angka.
Sementara untuk nomor kendaraan khusus menggunakan empat angka.
"Jadi kalau dari database ranmor yang ada di kami, B 139 RFS itu memang betul punya Rachel Vennya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Rachel-Vennya-didampingi-kuasa-hukumnya-Indra-Raharja-seusai-menjalani-pemeriksaan.jpg)