Selasa, 19 Mei 2026

Rachel Vennya Bisa Dikenakan Sanksi Denda Terkait Nopol "RFS"

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, selebgram Rachel Vennya dapat dikenakan sanksi berupa denda ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: KOMPAS.COM
Rachel Vennya didampingi kuasa hukumnya, Indra Raharja, seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) untuk kasus pelanggaraan delik kekarantinaan kesehatan. 

Itu bukan nomor khusus itu, nomor biasa karena itu tiga angka," ujar Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Hanya saja, kata Sambodo, berdasarkan database penggunaan nopol RFS pada kendaraan Rachel, mestinya terdaftar untuk Alphard berwarna putih.

"Cuma di data kita mobil itu berwarna putih.

Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," ucapnya.(kompas.com)

Baca juga: Rachel Vennya, Pernyataannya Bikin Bingung karena Berubah-ubah Kabur karantina atau Nggak?

Baca juga: Raffi Ahmad dan Nagita Tak Pernah Tahu Jumlah Uang Masing-Masing

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved