Rabu, 27 Mei 2026

Kriminal

Tergiur Upah Antar Sabu Rp 100 Juta, Hamidi Divonis Hukuman Mati

Tergiur diiming-imingi upah Rp 100 juta antar sabu, Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob kini divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/GITA
Tergiur diiming-imigi upah Rp 100 juta antar sabu, Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob kini divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/10/2021). 

Lalui pada 10 Desember 2019, sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa Hamidi kembali menghubungi Zulkifli dengan maksud untuk serah terima barang kembali dan saat itu terdakwa Hamidi bersepakat dan untuk bertemu di depan Asrama Haji Medan.

Tidak lama, terdakwa lain juga dihubungi oleh Hamidi dengan maksud untuk membantunya mengangkat sabu-sabu yang sebelumnya disimpan di kolong tempat tidur, dari lemari pakaian dan belakang rumah. 

Lalu mereka pun kemudian menaikkannya ke becak motor.

"Akan tetapi sebelum Zulkifli menyerahkan narkotika tersebut kepada Alwi (DPO) petugas Tim BNN RI  menangkapnya," sebut JPU.

Dari penangkapan itu, diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52.040 kg.(tribun-medan.com)

Baca juga: Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Sabu 6,34 Gram, Setelah Warga Resah dan Melaporkan Kepolisi

Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Kurir Ganja, Antar Sabu, Warga Beurawe Dicokok

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved