Rabu, 27 Mei 2026

Kriminal

Tergiur Upah Antar Sabu Rp 100 Juta, Hamidi Divonis Hukuman Mati

Tergiur diiming-imingi upah Rp 100 juta antar sabu, Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob kini divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/GITA
Tergiur diiming-imigi upah Rp 100 juta antar sabu, Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob kini divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/10/2021). 

PROHABA.CO, MEDAN - Tergiur diiming-imingi upah Rp 100 juta antar sabu, Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob kini divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/10/2021).

Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum menilai, warga Medan sunggal ini terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 52 Kg.

"Menjatuhkan terdakwa Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob dengan pidana mati," kata Hakim.

Dikatakan hakim adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika dan perbuatannya dinilai dapat merusak generasi muda.

"Sementara hal meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa," kata Hakim.

Usai membacakan vonis, majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir, menerima atau banding.

Vonis tersebut, sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menjelaskan, bahwa kasus yang menjerat pria tamatan SD ini, dilakukannya bersama Zulkifli (berkas terpisah), Alwi, Mursal alias Marsel (DPO), pada tahun 2019 lalu.

"Berawal terdakwa Hamidi, bekenalan dengan Mursal pada tahun 2012 di warung mie Aceh Medan.

Kemudian, pada bulan November 2019 terdakwa Hamidi dihubungi Mursal, dan menyuruh terdakwa Hamidi untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika jenis sabu kepada Zulkifli di Kampung Lalang Medan," kata Jaksa.

Baca juga: PN Medan Vonis 3 Kurir Sabu asal Aceh 13 Tahun Penjara

Baca juga: Pamit pada Istri untuk Merantau, Ternyata Antar Sabu ke Palembang, Kisah Mantan Anggota DPRK Pijay

Kemudian, kata Jaksa Mursal kembali menghubungi terdakwa Hamidi untuk menjemput barang haram itu di Tanjungbalai Asahan, dan menyerahkannya kepada Zulkifli di daerah Asrama Haji Medan.

Atas pekerjaan tersebut terdakwa Hamidi dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp100 juta oleh Mursal.

Setelah itu, Zulkifli pun membawa barang tersebut dengan becak motor ke rumahnya yang terletak di Jalan Pertiwi, Medan Tembung.

Barang haram tersebut dikemas dan ditempatkan dalam goni yang berisi 10 bungkus plastik teh kemasan China.

"Selanjutnya, pada pukul 19.30 WIB di sekitar Jalan Pancing Medan, Zulkifli menerima uang dari seseorang yang tidak dikenalnya dan disuruh menyimpan uang sebanyak Rp 60 juta," beber Jakza.

Lalui pada 10 Desember 2019, sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa Hamidi kembali menghubungi Zulkifli dengan maksud untuk serah terima barang kembali dan saat itu terdakwa Hamidi bersepakat dan untuk bertemu di depan Asrama Haji Medan.

Tidak lama, terdakwa lain juga dihubungi oleh Hamidi dengan maksud untuk membantunya mengangkat sabu-sabu yang sebelumnya disimpan di kolong tempat tidur, dari lemari pakaian dan belakang rumah. 

Lalu mereka pun kemudian menaikkannya ke becak motor.

"Akan tetapi sebelum Zulkifli menyerahkan narkotika tersebut kepada Alwi (DPO) petugas Tim BNN RI  menangkapnya," sebut JPU.

Dari penangkapan itu, diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52.040 kg.(tribun-medan.com)

Baca juga: Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Sabu 6,34 Gram, Setelah Warga Resah dan Melaporkan Kepolisi

Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Kurir Ganja, Antar Sabu, Warga Beurawe Dicokok

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved