Senin, 27 April 2026

Kriminal

Pria Beristri Rudapaksa, Setrum, Lalu Benam Bocah ke Sungai

Kasus tewasnya bocah perempuan berinisial Y (12) yang jasadnya ditemukan di sungai akhirnya terungkap. Korban ternyata dihabisi secara sadis ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: SRIPOKU.COM
Pelaku rudapaksa bocah di bawah umur di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan yang diamankan polisi dan dihadirkan saat press release di Mapolres OKU Selatan, Kamis (29/10/2021). 

PROHABA.CO, OKU Selatan - Kasus tewasnya bocah perempuan berinisial Y (12) yang jasadnya ditemukan di sungai akhirnya terungkap.

Korban ternyata dihabisi secara sadis oleh pria beristri berinisial W (50), yang merupakan tetangga korban. Sebelum dihabisi, pelaku sempat merudapaksa korban.

Jasad korban ditemukan di Sungai Selabung Kecamatan Buat Sandang Aji (BSA), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, Rabu (28/10/2021).

Sebelum ditemukan tewas, korban sempat hilang pada Selasa (27/10/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Namun, sebelum hilang, warga sempat mendengar bocah itu teriak minta tolong.

"Ya, malam itu korban sempat berteriak tiga kali meminta pertolongan yang didengar oleh warga.

Namun, karena tetangganya sedang sakit, tidak bisa melakukan pengejaran," kata Kepala Desa setempat, Anher, Rabu (27/10/2021).

Warga yang mengetahui korban menghilang kemudian melakukan pencarian.

Keesokan harinya, korban ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa di Sungai Selabung.

Jasad korban ditemukan berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasinya menghilang.

Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut.

Baca juga: Hendak Nikah, Wanita Muda Malah Dirudapaksa Dukun Saat Berobat

Jajaran Satuan Reskrim Polres OKU Selatan menangkap W yang merupakan tetangga korban.

Sebelum perbuatannya terbongkar, pria tiga anak itu sempat menghilangkan kecurigaan warga.

Ia berpura-pura ikut melakukan pencarian saat korban hilang.

Bahkan, ia juga sempat melayat ke pemakaman korban.

Namun, kecurigaan mulai muncul setelah W tiba-tiba meninggalkan rumah setelah pemakaman korban saat malam hari.

Petugas kepolisian bergerak cepat untuk mengejar pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Provinsi Lampung.

Dari penangkapan itu terungkap, pelaku telah merudapaksa korban hingga menghilangkan nyawa bocah kelas 6 SD tersebut.

Mengutip Sripoku, peristiwa itu bermula saat pelaku melihat korban sedang buang air kecil ketika malam hari, Selasa dini hari.

Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku telah melakukan pengintaian.

Ia kemudian membekap mulut korban agar perbuatannya tak diketahui warga setempat. Pelaku lalu membawa korban ke Sungai Selabung.

Baca juga: Aksi Pria Rudapaksa Bocah 11 tahun Dipergoki Warga, Pelaku Diamuk Massa

Saat dibawa paksa ke sungai, korban sempat beberapa kali meminta tolong dengan berteriak.

Setibanya di sungai yang berjarak 100 meter dari rumah korban itu, pelaku merudapaksa korban.

Korban sempat meronta-ronta, tapi dengan sadis pelaku menyetrum kaki korban menggunakan setrum rakitan untuk menangkap ikan.

Tak berhenti di situ, pelaku juga membenamkan kepala korban ke sungai.

"Dia (korban) saya intip di kamar kecil, lalu dibawa ke air (sungai).

Saya perkosa dan saya setrum dan kepalanya direndamkan ke air.

Saya menyesal," ucap pelaku, Kamis.

Sementara itu, Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, mengatakan pelaku diamankan di rumah makan di wilayah Pesisir Barat Provinsi Lampung.

Selain menangkap korban, pihaknya juga telah mengamankan seperangkat mesin setrum ikan yang digunakan untuk menghilangkan nyawa korban.

Selain itu, turut diamankan juga pakaian korban berupa baju kaus.

"Barang bukti yang kami amankan di TKP bambu kuning dengan lilitan kabel yang digunakan pelaku menangkap ikan beserta satu unit mesin setrum ikan digunakan pelaku untuk menyetrum ikan dan sebuah kaus milik korban," ungkapnya. (Sripoku.com)

Baca juga: Beraksi Selama 8 Tahun, Seorang Ayah di Sleman Tega Rudapaksa 2 Anak Kandung

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved