Kriminal
5 Sindikat Curanmor Diciduk, Pelaku Sudah Jual 40 Sepmor
Lima orang sindikat pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus personel Sat Reskrim Polres Binjai. Komplotan ini sudah menjual 40 sepeda ...
Editor:
Muliadi Gani
Untuk kendaraan yang memiliki STNK dan pelat nomor palsu dihargai di atas Rp 3 juta sesuai dengan kondisi kendaraan.
"Kelima pelaku dijerat dengan pasal 363, 480, dan 481 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.(kompas.com)
Baca juga: Polres Abdya Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Pencabulan
Baca juga: Pencurian Ternak Marak, Pelaku Sembelih di Tempat
Baca juga: Pelaku Sasar Lembu Berkeliaran, Kasus Pencurian Lembu Pakai Xenia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilustrasi-pencuri-sepmor.jpg)