Kriminal

5 Sindikat Curanmor Diciduk, Pelaku Sudah Jual 40 Sepmor

Lima orang sindikat pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus personel Sat Reskrim Polres Binjai. Komplotan ini sudah menjual 40 sepeda ...

Editor: Muliadi Gani
Google
Ilustrasi Pencurian Motor 

Untuk kendaraan yang memiliki STNK dan pelat nomor palsu dihargai di atas Rp 3 juta sesuai dengan kondisi kendaraan.

"Kelima pelaku dijerat dengan pasal 363, 480, dan 481 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.(kompas.com)

Baca juga: Polres Abdya Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Pencabulan

Baca juga: Pencurian Ternak Marak, Pelaku Sembelih di Tempat

Baca juga: Pelaku Sasar Lembu Berkeliaran, Kasus Pencurian Lembu Pakai Xenia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved