Kriminal

5 Sindikat Curanmor Diciduk, Pelaku Sudah Jual 40 Sepmor

Lima orang sindikat pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus personel Sat Reskrim Polres Binjai. Komplotan ini sudah menjual 40 sepeda ...

Editor: Muliadi Gani
Google
Ilustrasi Pencurian Motor 

PROHABA.CO, MEDAN - Lima orang sindikat pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus personel Sat Reskrim Polres Binjai.

Komplotan ini sudah menjual 40 sepeda motor curiannya dan memalsukan surat-surat kendaraan.

Penangkapan kelima pelaku bermula dari penyelidikan kasus curanmor Honda Beat di sebuah rumah pada Sabtu (2/10) di Jalan MT Haryono Kecamatan Binjai Utara.

Korban membuat laporan dengan nomor LP/B/121/X/2021/SPKT Binjai Utara.

Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek

Binjai Utara berhasil membongkar lima orang sindikat pencurian sepeda motor dengan modus membobol rumah.

"Selain menangkap kelima pelaku ini, kita juga mengamankan surat-surat kendaraan palsu.

Para pelaku ini sudah berhasil menjual 40 unit sepeda motor dari hasil kejahatan tersebut," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Senin (8/11).

Kelima pelaku ini yakni JR dan BP warga Jalan MT Haryono, Binjai Utara.

Baca juga: Tersangka Pencuri Sepmor Meninggal Dihakimi Massa, Tiga Orang Lainnya Kritis

Baca juga: Dua Tersangka Pencuri Sepmor Ditangkap Polisi di Rumahnya

Baca juga: 2 Pencuri Sepmor di Sekolah Didor Polisi

Peran keduanya, lanjut Siswanto, sebagai 'pemetik' kendaraan.

HW warga Jalan Diponegoro, Binjai Selatan, berperan sebagai penjual dan penyimpan hasil curian.

Kemudian DH, warga Jalan MJ Sutoyo, Binjai Barat sebagai pembeli dan pemalsu identitas kendaraan curian serta pelat nomor.

"Selanjutnya IS, warga Jalan MT Haryono, Binjai Utara memiliki peran sebagai pembeli kendaraan curian," ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, Unit Reskrim Polsek Binjai Utara juga mengamankan 7 unit sepeda motor, belasan surat surat kendaraan palsu dan juga beberapa alat untuk mengubah fisik kendaraan yang berhasil mereka curi.
Dijual Rp 2 juta

Siswanto mengatakan, komplotan ini menjual hasil curiannya kepada pembeli seharga Rp 2 juta tanpa dibekali STNK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved