Virus Corona
Akibat Kenak Covid-19, Pria di Iowa Memutuskan Menikahi Kekasihnya di Rumah
Dilansir TribunLombok.com, para pihak yang terlibat dalam pernikahan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) level tiga.
"Keluarga pasien juga meminta 2 orang perawat sebagai saksi," katanya.
Dengan semua prosedur yang diterapkan, pihak rumah sakit tidak khawatir dengan risiko penularan.
"Pasien dan keluarga menggunakan APD lengkap tidak ada kekhawatiran akan hal tersebut," katanya.
Bahkan saat proses penggunaan dan pelepasan APD, mereka mendapat pendampingan tim medis saat itu.
APD level 3 biasanya hanya dipakai petugas medis di ruang isolasi.
APD-nya pun lengkap, mulai dari masker N95, hazmat khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril sekali pakai, penutup kepala, dan apron.
Muhammad Akbar menyebutkan, pasien Covid-19 tersebut berinisial HM asal Madapangga, Kabipaten Bima.
Ia merupakan rujukan dari RS PKU Muhammadiyah dan opname di RSUD Bima tanggal 29 Desember 2020.
Karena akad nikah memang sudah dijadwalkan jauh hari, akhirnya keluarga tetap melaksanakan meski di dalam ruang isolasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirawat Berminggu-minggu akibat Covid-19, Pria di Iowa Memutuskan Menikahi Kekasihnya di Rumah Sakit