Kriminal
Dua Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa 12 Pemuda,Satu Korban Pendarahan
Dua remaja putri di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, masing-masing H (14) dan PR (14), diduga dirudapaksa oleh 12 pemuda. Salah satu korban ...
"Korban yang dirawat di rumah sakit sudah pulang dan menjalani rawat nginap di rumahnya, tapi kondisinya masih lemas saat penyidik meminta keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna, Kamis (11/11/2021).
Orang tua korban yang mengalami pendarahan merasa keberatan atas apa yang dialami sang anak.
Mereka kemudian membuat laporan ke Polsek Ranomeeto.
Polisi berhasil meringkus delapan pelaku pada akhir Oktober 2021 hingga awal November 2021.
Para pelaku ditangkap saat asyik nongkrong di sebuah tempat cukur rambut.
Sedangkan empat tersangka lainnya masih buron.
"Keempat tersangka, berdasarkan laporan masih dalam proses pengejaran," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kendari Kompol Alwi, Senin (8/11/2021), mengutip Tribun Sultra.
Polisi menyita baju, celana hingga pakaian dalam wanita.
Para pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (TribunnewsSultra.com)
Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa, Setrum, Lalu Benam Bocah ke Sungai
Baca juga: Hendak Nikah, Wanita Muda Malah Dirudapaksa Dukun Saat Berobat
Baca juga: Dua Pemuda Diduga Rudapaksa Teman Cewek di Kebun Sawit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/barang-bukti-tindak-pidana-pemerkosaan-berupaya-celana-dalam-bra-dan-pakaian-luar.jpg)