Kriminal
Dua Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa 12 Pemuda,Satu Korban Pendarahan
Dua remaja putri di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, masing-masing H (14) dan PR (14), diduga dirudapaksa oleh 12 pemuda. Salah satu korban ...
PROHABA.CO, KONAWE - Dua remaja putri di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, masing-masing H (14) dan PR (14), diduga dirudapaksa oleh 12 pemuda. Salah satu korban bahkan mengalami pendarahan.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada September hingga Oktober 2021.
Namun, tersangka pelakunya baru berhasil ditangkap sebagian pada bulan November ini.
Para tersangka pelaku berhasil ditangkap saat asyik nongkrong bareng.
Mereka adalah IA, I, RF, SJ, MW, MM, R, dan AA. Selebihnya buron alias melarikan diri.
Peristiwa itu bermula dari perkenalan A dengan H dan PR di media sosial, Facebook.
Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di Gunung Merah, Desa Boro-boro, Kecamatan Ranomeeto.
A ternyata mengajak sebelas rekannya.
Di lokasi itulah 12 tersangka merudapaksa H dan PR secara bergantian.
Mengutip dari Kompas.com, lokasi lain yang digunakan para tersangka untuk menodai remaja putri itu adalah di Jalan Tani, Kecamatan Ranomeeto.
Korban PR disetubuhi oleh enam pelaku masing-masing satu kali.
Sedangkan korban H disetubuhi delapan tersangka sebanyak 19 kali.
Untuk melancarkan aksinya, para tersangka mengancam akan membunuh korban jika enggan melayani dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain.
Baca juga: Tak Puas dengan Pelayanan Istri, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Tirinya
Baca juga: Berdalih Lakukan Pengobatan, Paranormal Melakukan Pelecehan Terhadap Gadis Dibawah Umur di Belitung
Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma psikis.
Salah satu korban bahkan mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis.
"Korban yang dirawat di rumah sakit sudah pulang dan menjalani rawat nginap di rumahnya, tapi kondisinya masih lemas saat penyidik meminta keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna, Kamis (11/11/2021).
Orang tua korban yang mengalami pendarahan merasa keberatan atas apa yang dialami sang anak.
Mereka kemudian membuat laporan ke Polsek Ranomeeto.
Polisi berhasil meringkus delapan pelaku pada akhir Oktober 2021 hingga awal November 2021.
Para pelaku ditangkap saat asyik nongkrong di sebuah tempat cukur rambut.
Sedangkan empat tersangka lainnya masih buron.
"Keempat tersangka, berdasarkan laporan masih dalam proses pengejaran," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kendari Kompol Alwi, Senin (8/11/2021), mengutip Tribun Sultra.
Polisi menyita baju, celana hingga pakaian dalam wanita.
Para pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (TribunnewsSultra.com)
Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa, Setrum, Lalu Benam Bocah ke Sungai
Baca juga: Hendak Nikah, Wanita Muda Malah Dirudapaksa Dukun Saat Berobat
Baca juga: Dua Pemuda Diduga Rudapaksa Teman Cewek di Kebun Sawit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/barang-bukti-tindak-pidana-pemerkosaan-berupaya-celana-dalam-bra-dan-pakaian-luar.jpg)