Kriminal

“Chatting” Berujung Pilu, Pelajar SMP Diperkosa dan Diperas Pemuda KN

Seorang siswi SMP di Tulang Bawang, Lampung, menjadi korban pemerkosaan seorang pemuda berinisial KN (18). Tak hanya memerkosa, pelaku diduga ...

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi. 

"Korban diancam jika tidak menurut, foto vulgarnya akan disebar ke media sosial," kata Sunaryo.

Aksi pelaku berlanjut.

Baca juga: Sering Kenakan Pakaian Minim, Dokter Muda Nyaris Diperkosa Petani

Tak hanya memerkosa, pelaku juga melakukan pemerasan.

Korban lagi-lagi diancam oleh pelaku. Jika tidak menyerahkan uang Rp 5 juta, korban diancam foto vulgarnya akan disebar.

"Korban lalu mengambil uang milik orangtuanya di lemari dan menyerahkannya kepada tersangka," beber Sunaryo.

Setelah hampir tiga bulan menjadi buronan, pelaku ditangkap polisi di Desa Makarti Mulya, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

KN ditetapkan menjadi tersangka.

Dia kini ditahan di Mapolsek Menggala.

Sunaryo menuturkan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.(kompas.com)

Baca juga: Sebelum Diperkosa, Kepala Remaja Putri Dipukul hingga Tidak Berdaya

Baca juga: Perempuan Tunawisma Tewas Diperkosa dan Diserang di Bus

Baca juga: Dalam Dua Pekan, 243 Wanita Kongo Diperkosa, PBB Ikut Prihatin dan Mengecam

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved