Dua Pemuda Tak Tahan Dicambuk 200 Kali

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melaksanakan eksekusi cambuk terhadap dua remaja berinisial ML (22) dan WD (21), masing-masing 100 kali

Editor: Bakri
SERAMBI INDONESIA
KEJARI Pidie melakukan eksekusi cambuk terhadap tujuh terpidana di halaman tengah kantor Kejari setempat, Senin (22/11/2021). 

* Eksekusi Jarimah Zina di Pidie

SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melaksanakan eksekusi cambuk terhadap dua remaja berinisial ML (22) dan WD (21), masing-masing 100 kali (sehingga totalnya 200 kali).

Uqubat cambuk yang eksekutornya melibatkan dua algojo itu digelar di lapangan tengah Kantor Kejari Pidie, Senin (22/11/2021).

Kedua remaja itu dihukum cambuk karena, menurut majelis hakim Mahkamah Syari'yah Sigli, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perzinaan dengan NJ (19) hingga wanita itu melahirkan.

Adapun NJ ditangguhkan dua tahun eksekusi cambuknya yang jumlahnya juga 100 kali lantaran ia harus merawat bayinya.

Saat menjalani proses cambuk, kedua remaja itu tidak tahan menerima sebatan algojo. Atas permintaan terhukum, jaksa akhirnya berkali menghentikan proses sebat pakai rotan itu.

Jaksa bahkan harus menggantikan kedua remaja itu dengan terpidana maisir (judi) yang terlibat judi online berbasis chip Higgs Domino. Lima terpidana judi itu dicambuk 20 hingga 30 kali dengan rotan.

Setelah penjudi online itu selesai menjalani uqubat cambuk, jaksa kembali melanjutkan sebatan terhadap dua remaja terpidana perkara zina tersebut.

Lagi-lagi kedua remaja itu berulang-ulang minta proses cambuk dihentikan karena tak tahan menahan sakit akibat disebat dengan rotan.

Meski sebatan algojo sempat dihentikan, remaja ML dan WD berhasil menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali.

Hamili kakak kandung  

Kasus kehamilan NJ ini sempat menghebohkan masyarakat Pidie pada Agustus lalu. Soalnya, pria yang tersangka menghamili NJ adalah adik kandungnya sendiri berinisial K (15) bersama dua temannya yang sudah cukup umur, yakni MA (22) WH (21).

Dilaporkan saat itu, K yang masih berusia 15 tahun nekat merudapaksa kakak kandungnya saat ayah dan ibunya tak di rumah.

Perbuatan itu dia ulangi dengan mengancam kakaknya dengan cara akan melaporkan kasus inses mereka kepada teungku atau guru mengaji kakaknya.

Khawatir aibnya diketahui guru ngaji yang diseganinya, si kakak akhirnya meladeni lagi keinginan adiknya.

Kemudian, K beriniatif untuk mengundang dua temannya, yakni MA dan WH, untuk meniduri kakaknya. Hal itu dilakukan berulang, tapi selalu pada hari Rabu, karena pada hari Rabu rumah sepi lantaran ibunya pergi pengajian dan ayahnya bekerja.

Perbuatan para tersangka pelaku baru terbongkar setelah wanita NJ melahirkan seorang bayi. Warga yang marah kemudian mengusir NJ bersama keluarganya dari kampung tersebut. Kasus ini pun sampai ke polisi dan kemudian berlanjut ke jaksa.

Setelah satu per satu diadili, akhirnya perkara ini sampai ke tahap eksekusi cambuk. Dua pelaku yang sudah cukup umur dicambuk di lapangan tengah Kantor Kejari Pidie, Senin (22/11/2021) siang, sedangkan K karena masih di bawah umur dititip untuk menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Sering nonton film porno

Satuan Reskrim Polres Pidie menambahkan, NJ dan adiknya diduga melakukan perzinahan delapan kali, terakhir pada Maret 2020.

"K ketagihan melakukan hubungan badan dengan kakaknya karena sering menonton film dewasa di media sosial (medsos)," jelas Kapolres Pidie.

"Kita imbau kepada orang tua supaya anaknya dijaga dan anak-anak harus banyak menimba ilmu agama," imbau Kapolres AKBP Padli. (naz)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved