Rabu, 22 April 2026

Kriminal

Perkosa Mahasiswi Baru, ‘Bapak Kos’ Ditangkap Saat Asyik Ngopi

Seorang mahasiswi asal Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan di Madura, Minggu (14/11/2021). Tersangka pelakunya berinisial MJE, ...

Editor: Muliadi Gani
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino 

PROHABA.CO, BANGKALAN - Seorang mahasiswi asal Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan di Madura, Minggu (14/11/2021).

Tersangka pelakunya berinisial MJE, yang juga anak pemilik indekos yang baru seminggu ditempati korban.

Kejadian itu bermula saat korban pulang lewat tengah malam karena mengerjakan tugas kuliah.

Tempat indekosnya terletak di Desa Tellang, Kecamatan Kamal, sekitaran Kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Melihat korban pulang, pemuda 28 tahun yang juga mahasiswa itu menjalankan siasatnya.

Dia minta korban menutup pagar, lalu menyuruh korban menemuinya di kamar dengan dalih hendak membicarakan sesuatu.

Korban yang mahasiswi baru itu tak curiga.

Ia pun menuruti semua permintaan itu.

Begitu masuk kamar MJE, terjadilah peristiwa pemerkosaan.

Baca juga: Kisah Mahasiswi Nyamar Jadi Pelakor Demi Penelitian Soal Perselingkuhan Suami

Rupanya, birahi MJE belum reda.

Sekitar pukul 08.00 WIB, pemuda yang kerap disebut 'Bapak Kos' itu mengulangi lagi perbuatan bejatnya.

Jendela kamar yang tak terkunci, dia manfaatkan untuk membuka pintu kamar korban yang terkunci.

"Motifnya, pelaku ini suka pada korban, lalu muncul berahi," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, Kamis (25/11/2021).

Takut dan murung

Setelah serangkaian pelecehan seksual yang dialaminya, korban, sebut saja namanya Mawar, yang ketakutan memilih bungkam, seolah tak terjadi apa-apa.

Namun, teman-temannya curiga karena Mawar yang periang tiba-tiba berubah 180 derajat menjadi pendiam dan kerap murung.

Setelah dirayu pelan-pelan, korban akhirnya menceritakan apa yang telah dilakukan MJE terhadapnya.

Baca juga: “Chatting” Berujung Pilu, Pelajar SMP Diperkosa dan Diperas Pemuda KN

Singkat cerita, kabar tentang rudapaksa itu sampai juga ke orang tua korban.

Mereka kemudian datang ke Bangkalan dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Bangkalan.

Laporan tersebut langsung direspons polisi dengan menangkap MJE.

"Tersangka ditangkap saat asyik nongkrong di sebuah kafe," kata Alith.

Kini, pemuda yang bernama lengkap M Junaidi Efendi itu mendekam dalam sel Mapolres Bangkalan.

Berdasarkan Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, kejahatan yang dilakukan tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Korbannya masih di bawah umur," ungkap Kapolres Alith Alarino. (Liputan6.com)

Baca juga: Menantu yang Diperkosa Mertua Masih Pengantin Baru

Baca juga: Ditusuk Menggunakan Gunting Oleh Pasangan Sesama Jenis, Mahasiswi PTN di Manado Tewas

Baca juga: Tujuh Wanita Muda dan Tiga Laki-laki Digerebek dalam Satu Rumah Kos, Sudah Diintai Sejak Jam 9 Malam

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved