Kasus
LBH Beber ‘Dosa’ Jajaran Polrestabes Medan, Kapolda Sumut Dituduh Lembek
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membeberkan ‘dosa’ jajaran Polrestabes Medan selama dipimpin oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko ...
PROHABA.CO, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membeberkan ‘dosa’ jajaran Polrestabes Medan selama dipimpin oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.
Setidaknya, ada 10 kasus yang sempat jadi sorotan.
Namun, melihat banyaknya kasus yang timbul selama kepimpinan Kombes Riko Sunarko, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dinilai terlalu ‘lembek’ dalam mengawasi dan membina Kombes Riko Sunarko.
“Dapat dikatakan, Kapolda Sumut masih terlalu lembek karena kejadian personel Polrestabes Medan yang bermasalah itu berulang dan bukan hanya dalam setahun,” kata Ketua Divisi Sipil Politik LBH Medan, Maswan Tambak, Rabu (1/12/2021).
Maswan mengatakan, secara kelembagaan Polda Sumut punya kewenangan untuk turut melakukan evaluasi kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.
Namun, fungsi pengawasan itu dinilai agaknya tak berlaku terhadap Kombes Riko Sunarko.
“Sejuah ini Kapolda beberapa kali berganti di masa Kombes Riko Sunarko sebagai Kapolrestabes Medan.
Baca juga: Curi Motor Tetangga, Oknum Polisi di Medan Ternyata Positif Pakai Narkoba
Namun yang bersangkutan tidak pernah ditindak atau dievaluasi,” kata Maswan.
Karena LBH Medan menilai Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak terlalu lembek terhadap Kombes Riko Sunarko, mereka pun kemudian mengirim surat ke Mabes Polri, agar mengevaluasi Kapolrestabes Medan.
“Sehingga program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan) yang diluncurkan Polri benar- benar dapat terlaksana dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” ujarnya.
Adapun sejumlah kasus atau ‘dosa’ jajaran Polrestabes Medan selama ini:
1. Pada 1 September 2020 seorang saksi kasus pembunuhan atas nama Sarpan diduga mengalami penyiksaan oleh oknum Polsek Percut Seituan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian wajah dan di beberapa anggota tubuh lainnya.
Terhadap kejadian yang menimpanya korban telah membuat laporan polisi, akan tetapi dalam prosesnya korban telah melakukan pencabutan laporan setelah sepakat melakukan perdamaian.
Baca juga: Hakim PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 32.5 Miliar
2. Bahwa berdasarkan Sistem Informasi dan Pendokumentasian Kasus (Simpensus) LBH Medan pada 08 Oktober 2020 telah terjadi kasus dugaan penyiksaan terhadap dua orang tahanan oleh oknum Polsek Medan Sunggal yang menyebabkan meninggalnya dua orang tahanan atas nama almarhum Joko Dedi Kurniawan dan almarhum Rudi Efendi.
Atas adanya dugaan pelanggaran tersebut keluarga korban melalui kuasa hukumnya LBH medan membuat laporan di Dit Reskrimum Polda Sumut dan Propam Polda Sumut, akan tetapi terhadap laporan tersebut pada 4 Agustus 2020 Ditreskrimum Polda Sumut mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor SPP Lidik/994.a/ VIII/2021/Ditreskrimum, di dalam SP3 tersebut polisi menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
3. Pada 6 Maret 2021 diketahui telah terjadi pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan oleh oknum Polsek Medan Helvetia yang melakukan pemerasan terhadap seorang warga.
Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta rupiah yang terdiri dari uang sebesar Rp 200 juta rupiah, satu unit mobil, dan handphone.
Terhadap uang hasil pemerasan Rp 200 juta rupiah akhirnya dikembalikan namun tidak secara penuh yaitu hanya sebanyak Rp 199 juta rupiah dengan rincian Rp 100 juta rupiah secara cash (tunai) dan Rp 99 juta dikembalikan dengan cara di transfer.
Baca juga: Terlibat Pembunuhan di Medan, ASS Ditangkap di Aceh Singkil
Terhadap kejadian itu oknum Polsek Helvetia telah dilaporkan di Propam Polda Sumut.
4. Berdasarkan Sistem Informasi dan Pendokumentasian Kasus (Simpensus) LBH Medan pada 16 April 2021 telah terjadi penangkapan terhadap Nurliza atas dugaan penyediaan tempat prostitusi.
Nurliza diduga dilakukan pemerasan oleh oknum Polrestabes Medan atas nama Bripka Okma Brata sebesar Rp 5 juta.
Atas kejadian tersebut Nurliza melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kompolnas dan Propam Polda Sumut.
Tapi berdasarkan surat balasan dari Porpam Polda Sumut menyebutkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran kode etik kepolisian dalam kasus ini.
5. Pada 12 September 2021 seorang tahanan tewas diduga dianiaya oknum polisi.
Korban bernama Arves dikabarkan tewas dengan wajah dan tubuh yang lebam tepatnya Minggu, 23 Agustus 2021.
Baca juga: Pengantin Baru yang Bunuh Istrinya Ternyata Sudah Nikah Siri di Medan
Terhadap kejadian tersebut Tim Propam Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga Anggota Polsek Medan Kota atas meninggalnya Arves, sampai saat ini terhadap tiga orang oknum Polsek Medan Kota tersebut yang terdiri dari penyidik pembantu yang menangani perkara ini dan anggota yang terlibat langsung masih dalam pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
6. Pada 15 Oktober 2021 Penyidik Polsek Percut Sei Tuan menetapkan status tersangka terhadap LG yang merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh preman berinisial BS.
Terhadap kejadian tersebut Kapolda Sumut memerintahkan Kapolrestabes Medan dan Ditreskrimum Polda Sumut untuk menarik kasus tersebut.
Kasus dengan nama terlapor BS ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan, sedangkan kasus dengan terlapor LG ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumut. (tribun-medan.com)
Baca juga: Ngaku-ngaku Wartawan, Maling Motor di Medan Ditangkap Korbannya saat Antar Anak Sekolah
Baca juga: Mengaku Keturunan Nyi Roro Kidul, Gondol Uang Rp4 Miliar, Wanita di Medan Tipu Anggota DPR RI